Berita Nasional Terkini

Hanya 7 Brand Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Mulai 1 Maret, Cek Toyota, Daihatsu, Honda Sampai Suzuki

Hanya 7 brand mobil yang dapat diskon PPnBM mulai 1 Maret, cek Toyota, Daihatsu, Honda sampai Suzuki

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Kalla Toyota
5 mobil Toyota turun harga setelah PPnBM dihapuskan 

TRIBUNKALTIM.CO - Hanya 7 brand mobil yang dapat diskon PPnBM mulai 1 Maret, cek Toyota, Daihatsu, Honda sampai Suzuki.

Mulai 1 Maret ini, Pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM pada mobil baru.

Dengan demikian, Harga Mobil baru akan mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Namun, tak semua mobil baru mendapatkan insentif bebas PPnBM.

Tercatat hanya merk tertentu dari Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Wulling, Honda, Suzuki yang mendapat diskon PPnBM tersebut.

Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen.

Baca juga: Terbongkar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terseret Proyek Vital di Sulawesi Selatan, Bocoran KPK

Baca juga: Jelang Piala Menpora, Putra Jokowi Bikin Heboh, Kaesang Bakal Beli Klub Bola Juara Bertahan Liga 1?

Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase).

Yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor.

Paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi.

Baca juga: Bukan PPKM, Anies Baswedan Punya Jurus Baru Atasi Pandemi Covid-19 di Jakarta, Kolaborasi Kolosal

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, dengan adanya insentif pajak mobil baru 0 persen ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat.

Serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.

Apa saja mode-model yang bisa menikmati insentif ini, simak daftarnya berikut ini:

1. Toyota

  • Yaris
  • Vios
  • Sienta
  • Avanza
  • Rush
  • Raize

2. Daihatsu

  • Xenia
  • Luxio
  • Gran Max (minibus)
  • Terios
  • Rocky

3. Mitsubishi

  • Xpander
  • Xpander Cross
  • Nissan Livina

4. Honda

  • Brio RS
  • Mobilio
  • BR-V HR-V

5. Suzuki

  • New Ertiga
  • XL-7

6. Wuling

  • Confero

Baca juga: Jangan Salah, Daftar 21 Merk Mobil yang Turun Harga Bebas PPnBM, Toyota, Daihatsu Sampai Mitsubishi

Kebijakan DP 0 persen

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran uang muka atau down payment (DP) Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, agar sektor otomotif di dalam negeri dapat tumbuh positif.

Kebijakan terkait DP kredit ini berlaku dan efektif mulai 1 Maret 2021 hingga akhir Desember 2021.

"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan ang muka kredit/pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif," jelas Perry Warjiyo dalam video conference, Kamis (18/2/2021).

Dalam kebijakan ini, Bank Indonesia tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Perry melanjutkan, hal ini juga merupakan tindak lanjut keputusan Pemerintah yang menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru segmen cc < 1.500 kategori sedan dan 4x2.

"Kita bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, Bank Sentral, OJK dan LPS, bersama mendorong pemulihan ekonomi melalui percepatan penyaluran pembiayaan kredit untuk dunia usaha," kata Perry.

"Makanya dari itu Bu Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan PPnBM, dan BI mengeluarkan kebijakan uang muka 0 persen" lanjutnya.

Baca juga: Lengkap, Profil & Biodata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Raih Award dari Jokowi, Cek di Bantaeng

Saat ini Pemerintah meluncurkan paket kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mendorong industri otomotif yang sedang dihimpit pandemi Covid-19.

Selain karena industri otomotif terdampak cukup dalam, di sisi lain multiply effect dari industri ini cukup besar karena sektor pendukungnya juga cukup banyak.

Sehingga dengan adanya kebijakan relaksasi PPnBM dan DP 0 persen, daya beli sektor otomotif dapat kembali bergeliat.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/27/093512115/resmi-ini-21-mobil-yang-bisa-menikmati-insentif-pajak-0-persen?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved