Berita Nasional Terkini
Keterangan Resmi BCA Soal Kasus Salah Transfer yang Berujung Penjara, Bukan Pihak Bank yang Lapor
Terbaru Bank Central Asia (BCA) selaku pihak bank terkait memberikan klarifikasi prihal kronologis kasus ini
Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Baca juga: NEWS VIDEO BCA Bantah Laporkan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan
Baca juga: NEWS VIDEO Terkait Kasus BCA Salah Transfer Rp51juta, Ingin Kembalikan dengan Mencicil tapi Ditolak
Nasib Keluarga Ardi Kini
Sebelumnya diberitakan, Ardi dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil.
Dilansir TribunWow.com, akibatnya, istri dan ketiga anak Ardi kesulitan melanjutkan hidup.
Bahkan, anak Ardi terpaksa tak dibawa berobat karena kondisi keuangan yang buruk.
Adik Ardi, Tio Budi Satrio menyebut istri Ardi tak punya cukup uang untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
Tak hanya itu, anak sulung Ardi yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak kini tak bisa melanjutkan sekolah.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," jelas Tio, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Emosi Dengar Perkataan Rafathar, Nagita Slavina Langsung Usir, AA: Mamah Jadi Enggak Punya Anak Dong
Baca juga: CEK NAMA 600 Ribu Peserta Lolos! Lihat Hasil Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id
Untuk bertahan hidup, kini istri Ardi mengandalkan pinjaman dan bantuan dari para tetangga.
Ardi memiliki tiga anak yang masih balita.
Anak sulung Ardi bahkan baru berusia lima tahun.
Sebelum dipenjara, Ardi sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu.
Kesalahan transfer itu dilakukan oleh seorang karyawan back office bank BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski sudah berniat baik mencicil uang yang digunakannya, Ardi tetap dipenjarakan.