Berita Nunukan Terkini

Lawan Petugas saat Diamankan, Residivis Kasus Pencurian di Sebatik Ditembak Kedua Kakinya

Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, kembali ditangkap setelah tiga bulan bebas dari penjara, Senin (1/3

HO/KAPOLSEK SEBATIK TIMUR
Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, kembali ditangkap setelah tiga bulan bebas dari penjara, Senin (01/03/2021). 

"Saat personel kami tangkap, M sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Jadi personel unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur dua kali," ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan hingga Rp 3,8 juta.

Kendati begitu, Polsek Sebatik Timur hanya mengamankan uang tunai dari pelaku sebesar Rp 362 ribu.

"Sebagian uang sudah digunakan M untuk membeli makan. Pelaku juga tidak ada kerja. Jadi mencuri karena kebutuhan ekonomi," tuturnya.

Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sebatik Timur.

Terhadap M akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan terhadap M, yaitu pasal 363 ayat (1), ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 362 ribu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved