Berita Nunukan Terkini
Lawan Petugas saat Diamankan, Residivis Kasus Pencurian di Sebatik Ditembak Kedua Kakinya
Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, kembali ditangkap setelah tiga bulan bebas dari penjara, Senin (1/3
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, kembali ditangkap setelah tiga bulan bebas dari penjara, Senin (1/3/2021).
Kejadian bermula Senin (1/3/2021) sekira pukul 08.00 WITA di sebuah toko bangunan, Jalan Ahmad Yani RT 04, Desa Sungai Nyamuk.
Saat pelapor bersama pemilik toko bangunan itu membuka pintu toko, keduanya mendapati gembok sudah dalam keadaan rusak.
Baca juga: Jago Merah Lalap Rumah Kosong di Balikpapan Baru, Pemadaman Dilakukan dengan Membongkar Atap
Baca juga: 9 Pejabat Korps Adhyaksa Kaltim Dirotasi, Lima Orang Jabat sebagai Kajari
Setelah masuk ke dalam toko dan mereka melihat barang-barang di dalam toko itu sudah dalam keadaan berhamburan.
Tak hanya itu, uang yang berada di dalam celengan sekira Rp 2,5 juta dan sebuah handphone seharga Rp 1,3 juta juga hilang entah ke mana.
Belakangan diketahui, pelaku residivis curat inisial M (27) melakukan aksi yang kerap kali ia lakukan.
Hingga warga menyebutnya spesialis bobol rumah dan toko.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini mengatakan, pihaknya baru menangkap M enam jam setelah laporan masuk ke Polsek Sebatik Timur.
Ia menduga, pelaku M sudah mengintai toko bangunan tersebut sebelumnya.
Baca juga: Vaksin Massal Digelar Lagi di Balikpapan, Tiga Golongan Jadi Sasaran Vaksin Covid-19 Pekan Ini
Baca juga: Dishub Samarinda Pertanyakan Mekanisme Tambat di Tengah Alur Sungai, KSOP Beri Penjelasan
"Sekira pukul 04.00 dini hari pelaku itu masuk ke toko bangunan itu. Karena sudah sering mencuri jadi tahu cara masuk ke dalam toko. Kami duga pelaku itu sudah melakukan pengintaian toko sebelumnya. M juga baru tiga bulan bebas dari penjara," kata Khomaini kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, pukul 19.00 Wita.
Menurut Khomaini, M mencoba masuk toko bangunan itu dengan menggunakan sebuah obeng.
Lalu M mengambil sejumlah uang yang ada di meja toko tersebut termasuk satu unit handphone.
"Setelah M ambil uang tunai dan handphone, M bersembunyi di daerah Sungai Pancang. Sekira pukul 13.00 WITA, personel unit Reskrim akhirnya menangkap M," ucapnya.
Khomaini mengaku, M sempat melakukan perlawanan terhadap pihaknya dan melarikan diri.
Sehingga personel unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan dua kali mengenai kaki kiri dan kanan M.
"Saat personel kami tangkap, M sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Jadi personel unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur dua kali," ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan hingga Rp 3,8 juta.
Kendati begitu, Polsek Sebatik Timur hanya mengamankan uang tunai dari pelaku sebesar Rp 362 ribu.
"Sebagian uang sudah digunakan M untuk membeli makan. Pelaku juga tidak ada kerja. Jadi mencuri karena kebutuhan ekonomi," tuturnya.
Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sebatik Timur.
Terhadap M akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap M, yaitu pasal 363 ayat (1), ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 362 ribu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq