Berita Penajam Terkini
Nasib Kasus Asusila terhadap Balita 2,5 Tahun di Penajam Paser Utara, Dibeberkan Faktornya
Pada awal tahun 2021, kasus pelecehan asusila terhadap anak di bawah umur cukup menjadi perhatian publik.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pada awal tahun 2021, kasus pelecehan asusila terhadap anak di bawah umur cukup menjadi perhatian publik.
Sebab, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencatat sebanyak empat kasus di awal tahun ini.
Parahnya, kasus pelecehan itu terjadi pada anak berusia 2,5 tahun.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan perempuan DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Achmad Fitriady, empat kasus tersebut mulai dari umur 2,5 tahun.
Baca juga: Penduduk di Penajam Paser Utara Bertambah 9 Ribu Jiwa, Bukan karena Penetapan Ibu Kota Negara
Juga 5 tahun dan usia remaja yaitu 15 dan 16 tahun.
"Sejak Januari hingga Maret 2021 ini, kami telah mencatat 4 kasus, ada balita 2,5 tahun," kata Achmad, Jumat (6/3/2021).
Sementara itu, Achmad juga mengatakan selain dari amoral pihaknya juga telah mencatat ada satu kasus terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari seluruh kasus tersebut, Achmad menyebut telah melakukan pendampingan dan advokasi kepada korban.
Baca juga: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Ikut Panen Perdana Hasil Padi Pupuk Organik di Bangun Mulya
Sementara untuk kasus pelecahan balita 2,5 tahun, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun, Achmad berpendapat bahwa terjadinya kasus asusila terhadap balita, atau anak di bawah umur disebabkan adanya kemungkinan dari faktor orang tua itu sendiri.
Sehingga dibutuhkan edukasi kepada orang tua dan anak baik dari sektor pendidikan akademis maupun non akademis.
Baca juga: Amankan Aset Pemerintah di Ibu Kota Negara, BKAD Penajam Paser Utara Sudah Pasang Plang di 30 Titik
Tambahanya, peran keluarga itu sangat penting di lingkungan tersebut.
Pelecahan seksual sendiri ditinjua dari data tahun 2019 dan 2020, kasus amoral dari lingkungan keluarga mencapai presentasi hingga 60 persen.
Baca juga: Temuan Mengejutkan Polisi soal Pelaku Amoral di Halte Bus Jakarta, Bukan Kejadian Pertama Kali
Kasus pelecahan seksual terhadap anak dihimpun dari data tahun 2019 sendiri mencapai 35 kasus.
Sementara tahun 2020 lebih dari 25 kasus telah terjadi.
Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo