Berita Nasional Terkini

Polri Tetapkan 3 Personelnya Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Anggota Laskar FPI, Bebas Tugas Sementara

Penembakan oleh oknum personel Polri terhadap anggota Laskar FPI memasuki babak baru

Kolase TribunKaltim.co: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Polri Tetapkan 3 Anggotanya Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Anggota Laskar FPI, Bebas Tugas Sementara 

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus.

Status Tersanga Gugur

Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI) terhadap anggota polisi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu pun gugur.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Baca juga: LENGKAP, Rekomendasi Komnas HAM atas Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI oleh Oknum Polisi

Baca juga: Temuan Investigasi Komnas HAM, Duga Pelanggaran HAM Atas Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI,Ini Alasannya

Sementara itu, bertalian dengan kasus ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas.

Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan enam orang Laskar FPI yang tewas di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2020. (*)

Editor: Christoper Desmawangga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Anggota Laskar FPI yang Tewas"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved