Berita Nunukan Terkini
Sebentar Lagi Nunukan Sedia Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri, Fungsinya Bak ATM Bank
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan beber adanya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan beber adanya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang siap dioperasikan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Mesak Adianto.
"Sekarang kita punya mesin ADM. Sistem layanan digital ini berfungsi seperti mesin ATM di Bank," kata Mesak Adianto kepada TribunKaltara.com, Jumat (5/3/2021) pukul 13.00 Wita.
Pria yang akrab disapa Mesak, mengatakan, mesin ADM yang diperbantukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu, akan mempermudah pengurusan 23 dokumen kependudukan.
Baca juga: Kisah Petani Rumput Laut di Nunukan, 10 Tahun Andalkan Bekas Botol Plastik dalam Budidaya
Baca juga: Soal Temuan Corona B117 yang Penularannya Lebih Cepat, Dinkes Nunukan Akui tak Ada Antisipasi Khusus
Selama ini untuk pengajuan KTP, KK, akte-akte lainnya harus ke Kantor Camat lalu Kantor Capil.
"Nah, adanya mesin ADM ini masyarakat bisa secara mandiri mencetak 23 dokumen kependudukan," tuturnya.
Jadi tidak hanya KTP, KK dan akte lahir saja yang bisa dicetak.
"Tapi harus diverifikasi dan mendapat persetujuan Disdukcapil lebih dulu," ucapnya.
Mesak menambahkan, dokumen yang akan dicetak oleh mesin ADM itu sifatnya pergantian atau pembaharuan elemen data saja.
Sehingga, bagi warga yang baru akan mengajukan permohonan dokumen kependudukan alias pemula harus mengurus terlebih dahulu ke Disdukcapil Nunukan.
Baca juga: Dana BOS 2021 Antar Daerah di Nunukan Tidak Lagi Sama, Disdikbud Berkomentar Porsi per Kecamatan
Jadi langkah pertama untuk mencetak dokumen di mesin ADM harus terigistrasi di Disdukcapil.
Setelah registrasi, yang bersangkutan akan dikirimi PIN, QR code, dan sidik jari melalui ponsel.
Ketiganya bisa digunakan untuk mengakses ADM dan berlaku hingga dua tahun serta bisa diperpanjang dan berlaku kembali selama dua tahun," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Nunukan Beber 140 Vial Vaksin Sinovac Telah Tiba, Sasaran Vaksinasi Tahap II 630 Orang
Lanjut Mesak, ADM ini sudah mulai berlaku sejak tahun 2019 lalu di kota-kota besar, sementara untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) baru akan diterapkan tahun 2021 ini.
Meski begitu, di Kaltara baru akan diterapkan di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekretaris-disdukcapil-nunukan.jpg)