Kisruh Partai Demokrat
Pengamat Ulas Peluang Demokrat Moeldoko Dapat SK Menkumham, Kantongi Restu Jokowi? Terlihat di KLB
Pengamat ulas peluang Partai Demokrat Moeldoko dapat SK Menkumham, kantongi restu Jokowi? Terlihat di KLB
Dalam cuitan Mahfud selanjutnya, ia mengatakan sejak era Megawati, SBY, dan Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang adanya KLB atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin menghormati independensi partai politik.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol."
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Siap-siap, Orang Dekat Anas Bocorkan akan Ada PAW Massal di Demokrat Usai Moeldoko Terpilih di KLB
Mahfud pun menjelaskan bahwa kasus KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya didaftarkan ke Kemenkum-Ham.
Saat itulah pemerintah akan meneliti keabsahan hasil KLB berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai politik.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol."
"Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," pungkasnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul "Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dinilai Berpeluang Dapatkan SK Kemenkumham", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/06/18494601/partai-demokrat-kubu-moeldoko-dinilai-berpeluang-dapatkan-sk-kemenkumham.