Berita Kubar Terkini
Bupati Kubar FX Yapan Minta Perusahaan Sawit Ikut Lakukan Perbaikan Jalan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat setiap tahun mengleluarkan anggaran perbaikan jalan, namun kondisi jalan tidak bertahan lama akibat aktivitas truk
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR-Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan, melakukan rapat terkait pemanfaatan jalan Kabupaten untuk aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO) oleh Perusahaan Sawit di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Rapat yang dipimpin langusng oleh Bupati Kutai Barat FX. Yapan itu berlangsung di gedung ATJ pemkab Kubar.
Dalam rapat tersebut, FX Yapan menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat setiap tahun mengleluarkan anggaran perbaikan jalan, namun kondisi jalan tidak bertahan lama akibat aktivitas truk-truk angkutan TBS dan CPO melebihi tonase yang sudah diatur dan persoalan ini sudah berlangsung lama.
Baca juga: UMKM di Kaltim Menunjukkan Arah Transformasi Digital yang Meningkat, Pasarkan Produk secara Online
“Karena itu perusahaan sawit harus ikut memelihara jalan dan berkoordinasi dengan Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam pemeliharan jalan ini, sebab jalan merupakan akses untuk kita semua, dan sudah menjadi tanggungjawab kita semua juga untuk memelihara dan perbaikannya,” tegasnya,Senin (8/4/2021).
Lebih lanjut FX Yapan meminta seluruh perusahaan sawit yang melewagi jalan Kabupaten saat mengkut TBS maupun CPO agar bekerjasama membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan jalan raya.
Baca juga: Truk Terparkir di Tepi Jalan Ring Road Samarinda, ketika Dicek Sopirnya Ditemukan tak Bernyawa
Baca juga: Dinas Perdagangan Instruksikan Pedagang Tempati Lapaknya di Dalam Pasar Pandan Sari Balikpapan
"Jika semua aturan dijalankan dan dipatuhi dengan baik, perusahaan memiliki komitmen yang baik pula, tentu perbaikan dan pemeliharaan jalan tidak mengikis anggaran pemerintah setiap tahunnya, untuk memperbaiki dan merawat jalan yang dilalui perusahaan kebun sawit,” ujarnya.
Eelain itu, Bupati meminta Sekretaris Daerah dan Dinas terkait untuk memeriksa dan menganalisis dampak lingkungan (Amdal), Standar Operasional Prosedure (SOP) pengangkutan TBS dan CPO serta perijinan perusahaannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kutai Barat Ridwai menyampaikan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, baik yang datang langsung kekantor DPRD maupun saat berjumpa masyarakat saat reses.
Mereka rata- rata menyampaikan keluhan kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan TBS dan CPO perusahan perkebunan Sawit.
“Dengan adanya investasi perkebunan Sawit masyarakat disekitar lahan dan pemilik lahan bisa merasakan manfaatnya, bukan malah sebaliknya adanya investasi perkebunan masyarakat di sekitar dan pemilik lahan tidak terdampak baik,” ujarnya.
Dia juga menilai, kerusakan jalan raya merupakan persoalan klasik yang dapat diatasi dengan mudah jika saling terkibat dalam kerjsama yang baik antara pemerintah dan swasta.
Baca juga: Areal Konsesi Milik PT MHU di Loa Kulu Kukar Diduga Digali Perusahaan Lain
Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan
“Kerusakan jalan merupakan persoalan klasik, banyak sekali kerusakan jalan yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan TBS dan CPO yang sangat membahayakan pengendara lainnya, hal ini diperparah apabila musim penghujan, seperti kondisi jalan di kecamatan Mook Manar Bulatn,” terangnya.
Sementara perusahaan sawit melalui perwakilannya menyambut baik saran dan masukan dari Pemerintah Daerah dan pihaknya siap bekerjasama dengan Dinas Terkait DPUPR dalam hal perbaikan jalan.
Sehingga adanya perkebunan sawit di Kutai Barat dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Penulis: Zainul Marsyafi/Editor: Samir Paturusi