Berita Nunukan Terkini

Cegah Mainkan Harga Seenaknya, Dinas Perdagangan Minta Pengepul Rumput Laut Nunukan Punya Izin Usaha

Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan minta pengepul rumput laut di Nunukan untuk segera mengurus izin usaha. Hal itu disampaikan melalui Kabid Pengemb

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Syamsul Daris. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan minta pengepul rumput laut di Nunukan untuk segera mengurus izin usaha.

Hal itu disampaikan melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Syamsul Daris.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bahwa ke depan rumput laut harus ditertibkan. Sehingga pengepul ke depan wajib punya izin," kata Syamsul Daris kepada TribunKaltara.com, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Truk Terparkir di Tepi Jalan Ring Road Samarinda, ketika Dicek Sopirnya Ditemukan tak Bernyawa

Baca juga: Sedang Tunggu Pelanggan, Satu Orang Pengedar di Samarinda Diamankan Polisi dan Dapatkan Poketan Sabu

Menurut Daris, selama ini pihaknya mengamati di lapangan, banyak pengepul rumput laut yang tidak memiliki izin usaha.

Hal itu menciptakan stigma buruk dari para petani rumput laut, lantaran pengepul banyak memainkan harga jual rumput laut.

"Memang benar harga rumput laut selama ini turun naik. Banyak isu yang beredar ada permainan harga dari pengepul. Padahal tidak semua seperti itu. Harga itu berdasarkan buyer dari luar. Ketika permintaannya naik, harga pasti naik. Sehingga, banyak yang minta ada penertiban.

Sebagai langkah awal, izin usaha perlu dikantongi oleh setiap pengepul," ucap Daris.

Daris mengaku, dengan adanya izin, pihaknya akan lebih mudah mengawasi aktivitas pengepul rumput laut di lapangan, terutama harga jual.

"Ketika harga rumput laut turun, kami bisa menekan mereka, agar tidak berbuat harga seenaknya," ujarnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan terhadap pengepul rumput laut ke depan, yaitu berupa pencabutan izin usaha.

"Ketika masih bermain-main harga, maka izin usahanya kami cabut. Tapi baru wacana, karena masih harus dirapatkan lebih lanjut soal itu bersama Dinas Perikanan dan Dinas Perizinan," tuturnya.

Daris menambahkan, sebelumnya Dinas Perdagangan sudah sering melakukan sosialiasi terkait izin usaha pengepul.

Baca juga: Areal Konsesi Milik PT MHU di Loa Kulu Kukar Diduga Digali Perusahaan Lain

Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan

Namun, kata dia, banyak pengepul yang tak mengindahkan hal tersebut.

"Pengepul rumput laut di Nunukan itu ada 10-an lebih datanya sama kami. Tapi fakta di lapangan sudah banyak sekali pengepul. Itu yang mau kami tertibkan bersama Dinas Perizinan. Masyarakat kan selalu mau terus diadakan pendekatan. Padahal kami sudah sering sosialiasikan itu," ucapnya.

Informasi yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pihaknya sudah menerbitkan 10 dokumen izin usaha bagi pengepul rumput laut di Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved