Berita Bontang Terkini

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, BNNK Bontang Kantongi Nama Tahanan Lapas Tenggarong

BNNK Bontang akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus jaringan narkoba, di Jalan Poros Samarinda - Bontang, hingga ke Lapas Tenggarong.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Konferensi Pers BNNK Bontang atas kasus pengungkapan kasus narkoba jaringan Jalan Poros Samarinda - Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- BNNK Bontang akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus jaringan narkoba, di Jalan Poros Samarinda - Bontang, hingga ke Lapas Tenggarong.

Dalam kasus ini, melibatkan 11 tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 34,37 gram sabu.

Diduga transaksi barang haram ini melibatkan salah satu tahanan didalam Lapas Tenggarong. Sehingga pengembangan akan dilakukan hingga kesana.

Baca juga: Areal Konsesi Milik PT MHU di Loa Kulu Kukar Diduga Digali Perusahaan Lain

Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan

Dari keterangan kurir dan pengedar, mereka melakukan transaksi melalui komunikasi via telpon. Sementara tersangka membayar uang muka untuk sabu sebesar Rp 10 juta, melalui BRI Link.

"Iya pasti akan melakukan pengembangan nanti. Nantinya akan kami lakukan koordinasi lanjutan dengan pihak lapas," ujar Kepala BNNK Bontang, Widdy Harsono dalam konferensi persnya.

Selanjutnya Widdy mengungkapkan jika pihaknya telah mengantongi satu nama yang didapat dari tersangka pengadar sabu.

"Iya ada namanya, cuman jangan dipublis. Sebelumnya kita juga sudah koordinasi kesana saat akan memulai pengungkapan," pungkasnya.

Baca juga: Truk Terparkir di Tepi Jalan Ring Road Samarinda, ketika Dicek Sopirnya Ditemukan tak Bernyawa

Baca juga: Dinas Perdagangan Instruksikan Pedagang Tempati Lapaknya di Dalam Pasar Pandan Sari Balikpapan

Sebelumnya, BNNK Bontang mengungkapkan kasus peredaran narkoba jaringan Jalan Poros Samarinda - Bontang di kilometer 26 Muara Badak, Jumat (05/03/2021).

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Bontang menggagalkan peredaran narkoba jaringan Jalan Poros Bontang - Samarinda.

Pengungkapan ini, BNNK Bontang meringkus 11 orang dan mengamankan 34,37 gram barang bukti narkoba berjenis sabu.

Jaringan ini melibatkan kurir dan pengedarnya.

Baca juga: Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Sahabat: Jika Kamu Ingin Putus, Katakan di Hadapannya

Diduga sabu yang diamankan ini terhubung dari bandar dibalik penjara di Lapas Tenggarong.

Petugas mengamankan komplotan ini berawal dari laporan adanya salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Tepatnya di Jalan Poros Kilometer 26 jalan Poros Bontang - Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Jumat (5/3/2021) petang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved