Breaking News

Berita Bontang Terkini

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, BNNK Bontang Kantongi Nama Tahanan Lapas Tenggarong

BNNK Bontang akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus jaringan narkoba, di Jalan Poros Samarinda - Bontang, hingga ke Lapas Tenggarong.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Konferensi Pers BNNK Bontang atas kasus pengungkapan kasus narkoba jaringan Jalan Poros Samarinda - Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- BNNK Bontang akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus jaringan narkoba, di Jalan Poros Samarinda - Bontang, hingga ke Lapas Tenggarong.

Dalam kasus ini, melibatkan 11 tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 34,37 gram sabu.

Diduga transaksi barang haram ini melibatkan salah satu tahanan didalam Lapas Tenggarong. Sehingga pengembangan akan dilakukan hingga kesana.

Baca juga: Areal Konsesi Milik PT MHU di Loa Kulu Kukar Diduga Digali Perusahaan Lain

Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan

Dari keterangan kurir dan pengedar, mereka melakukan transaksi melalui komunikasi via telpon. Sementara tersangka membayar uang muka untuk sabu sebesar Rp 10 juta, melalui BRI Link.

"Iya pasti akan melakukan pengembangan nanti. Nantinya akan kami lakukan koordinasi lanjutan dengan pihak lapas," ujar Kepala BNNK Bontang, Widdy Harsono dalam konferensi persnya.

Selanjutnya Widdy mengungkapkan jika pihaknya telah mengantongi satu nama yang didapat dari tersangka pengadar sabu.

"Iya ada namanya, cuman jangan dipublis. Sebelumnya kita juga sudah koordinasi kesana saat akan memulai pengungkapan," pungkasnya.

Baca juga: Truk Terparkir di Tepi Jalan Ring Road Samarinda, ketika Dicek Sopirnya Ditemukan tak Bernyawa

Baca juga: Dinas Perdagangan Instruksikan Pedagang Tempati Lapaknya di Dalam Pasar Pandan Sari Balikpapan

Sebelumnya, BNNK Bontang mengungkapkan kasus peredaran narkoba jaringan Jalan Poros Samarinda - Bontang di kilometer 26 Muara Badak, Jumat (05/03/2021).

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Bontang menggagalkan peredaran narkoba jaringan Jalan Poros Bontang - Samarinda.

Pengungkapan ini, BNNK Bontang meringkus 11 orang dan mengamankan 34,37 gram barang bukti narkoba berjenis sabu.

Jaringan ini melibatkan kurir dan pengedarnya.

Baca juga: Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Sahabat: Jika Kamu Ingin Putus, Katakan di Hadapannya

Diduga sabu yang diamankan ini terhubung dari bandar dibalik penjara di Lapas Tenggarong.

Petugas mengamankan komplotan ini berawal dari laporan adanya salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Tepatnya di Jalan Poros Kilometer 26 jalan Poros Bontang - Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Jumat (5/3/2021) petang.

"Kami dapat informasi kalau itu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang dilakukan Sultan alias Bagong," ujar Kasi Pemberantasan Narkoba, BNNK Bontang, AKP Winaryo melalui siaran persnya. Senin (08/03/2021).

Baca juga: UPDATE, Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13, Hat-hati dengan Situs Palsu

Usai mendapat laporan, petugas pun menyambangi rumah yang dimaksud.

Saat tiba di lokasi, Tim menemukan 8 orang berada didalam rumah.

Saat penggeledahan, salah satu dari mereka yang bernama Mochtar coba menghilangkan barang bukti dengan membuang paketan sabu sekitar 2,08 gram.

"Petugas geledah mereka dan didapati barang bukti sabu," ujarnya.

Baca juga: Drawing Piala Menpora Hari Ini, Ada 4 Klub Dapat Keistimewaan, Persib, Arema FC, Persebaya & Persija

Baca juga: Hasil Liga Italia, Instruksi Ibrahimovic Bawa AC Milan Menang atas Verona, Skuad Muda Menggila

Selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan di lokasi.

Lagi-lagi ditemukan  sabu seberat 1,30 gram dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Barang itu diketahui milik Sultan alias Bagong.

Saat diringkus, ia mengaku sedang menunggu kurir narkoba yang diutus oleh salah seorang dari Lapas Tenggarong.

Baca juga: LENGKAP Ramalan Zodiak 8 Maret 2021 Hari Ini: 2 Zodiak Bersiaplah buat Pujian & Kejutan, Satunya Leo

Petugas pun melakukan pengintaian dan menunggu kurir tersebut tiba dilokasi.

Mereka diketahui berdua, yakni Bustang (27) dan Ropi (23).

Keduanya merupakan warga dari Kecamatan Muara Badak.

Informasi yang diterima barang haram itu diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Tenggarong.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Tunggal, Sebuah Truk Muatan Batubara Terguling di Kawasan Mangkujenang Samarinda

Kedua kurir ini ternyata membawa sabu sebanyak 30,17 gram.

Barang haram itu dibuang di semak-semak tak jauh dari TKP pertama (rumah Sultan).

"Kita tangkap barang bukti dan ponsel serta plastik klip 400 lembar," pungkasnya.

Kini sejumlah pelaku masih dimintai keterangan. Rencananya para pelaku juga dibawa ke BNN Provinsi Kaltim.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved