Berita Kaltim Terkini

Marak Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Dinas ESDM Kaltim Bentuk Satgas Tambang dengan Kejati

Adanya revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law membuat izin tambang dialihkan ke pusat. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Dinas ESDM C.Benny mengatakan, pihaknya sudah mulai inventarisir lokasi yang menjadi illegal mining, termasuk di Marangkayu, terus ada yang lagi ramai di Lempake, dan pihaknya sudah menurunkan tim, dan sudah buat BAP. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Kondisi Daerah Sambutan

Lokasi terakhir penelusuran berada di Kecamatan Sambutan. Lokasinya berada di tepi Jalan Sultan Sulaiman, RT 11, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Truk bermuatan batu bara kerap lalu lalang, bahkan dari balik lokasi pengerukan yang tertutup pagar seng, dua lubang telah menganga lebar. 

Berdiameter lebih 30 meter dengan kedalaman sekitar 40 meter, tumpukan emas hitam juga terlihat ketika memasuki area pengerukan.

Pantauan Tribunkaltim.co, terlihat sebuah alat berat berada di dekat lubang galian. 

"Kami tahu ada kegiatan itu (penambangan) tapi tepatnya mulai kapan tidak tahu. Saya melihat memang ada aktivitas tersebut," tutur Lurah Sambutan, Tri Andarmo. 

"Sebelum saya menjabat lurah di sini (Sambutan) sudah ada aktivitas tersebut, namun sebelumnya sudah sempat berhenti tapi ini terlihat aktifitas lagi," ungkap Lurah Sambutan, Tri Andarmo. 

Tri Andarmo kepada Tribunkaltim.co, melalui telepon seluler mengaku, mendapatkan informasi kepemilikan lahan.

Lokasi tambang ilegal di dekat Terminal Bukit Pinang milik Dishub Samarinda. 300 meter dari permukiman warga RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi tambang ilegal di dekat Terminal Bukit Pinang milik Dishub Samarinda. 300 meter dari permukiman warga RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Tetapi hanya sebatas dimiliki oleh "Orang Surabaya". 

Upaya menghadirkan pemilik lahan telah dicoba, tetapi sia-sia. 

"Saya belum pernah masuk, karena tertutup, kan tidak enak kalau masuk. Lahannya informasinya punya orang Surabaya," ujarnya.

Dari kelurahan sempat melaporkan ke Dinas Pertanahan Kota Samarinda.

"Atas perintah Pak Camat, dimana ada aktivitas pematangan lahan yang tidak berizin. Sekitar 3 bulan yang lalu. Filenya juga ada masih di kantor," pungkas Tri Andarmo.

Penulis: Jino Prayudi Kartono dan Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved