Berita Kaltim Terkini

Marak Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Dinas ESDM Kaltim Bentuk Satgas Tambang dengan Kejati

Adanya revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law membuat izin tambang dialihkan ke pusat. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Dinas ESDM C.Benny mengatakan, pihaknya sudah mulai inventarisir lokasi yang menjadi illegal mining, termasuk di Marangkayu, terus ada yang lagi ramai di Lempake, dan pihaknya sudah menurunkan tim, dan sudah buat BAP. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Adanya revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law membuat izin tambang dialihkan ke pusat.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengatur terkait izin tambang.

Seringkali izin yang lama bahkan tidak diterima pusat, membuat bisnis tambang ilegal subur.

Baca juga: Truk Terparkir di Tepi Jalan Ring Road Samarinda, ketika Dicek Sopirnya Ditemukan tak Bernyawa

Baca juga: Sedang Tunggu Pelanggan, Satu Orang Pengedar di Samarinda Diamankan Polisi dan Dapatkan Poketan Sabu

Agar dapat mengurangi intensitas tambang ilegal, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah membentuk kerja sama hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Maka itu, pihaknya saat ini menginventarisir lokasi mana saja yang sering menjadi tindak praktik tambang ilegal.

"Dan kami sudah mulai inventarisir lokasi yang menjadi illegal mining, termasuk di Marangkayu, terus ada yang lagi ramai di Lempake, dan kami sudah turunkan tim, dan sudah buat BAP," ucap Kepala Dinas ESDM Kaltim C. Benny, Senin (8/3/2021).

Selain itu, pihaknya juga menyurati ke Direktorat Jenderal Minerba terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Kaltim.

Namun saat ini pihaknya belum mendapatkan respons dari pemerintah pusat terkait penanganan langsung kasus tambang ilegal.

"Kalau kami hanya bisa menyurati ke Dirjen Minerba. Dari sana dia akan bekerja sama dengan Gakkum. Gakkum akan menindak. Kami sudah beberapa kali melayangkan surat. Cuma kami tetap ikuti prosedur. Artinya PP (Peraturan Pemerintah) yang ada mengenai kewenangan itu, kan sudah dalam proses," ucapnya.

Baca juga: Areal Konsesi Milik PT MHU di Loa Kulu Kukar Diduga Digali Perusahaan Lain

Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan

Ia berharap tambang ilegal ini bukanlah ranah ESDM saja.

Semua pihak turut bekerja sama melawan tambang ilegal.

"Ini tugas bukan hanya ESDM saja. Semua pihak. Termasuk yang baru-baru saja ini di daerah Lempake, termasuk dengan kota Samarinda," tuturnya.

Dugaan Tambang Ilegal di Area Pemakaman hingga Sambutan Samarinda, Lurah dan Camat Angkat Suara

Diberitakan sebelumnya, di daerah Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdapat aktivitas yang diduga pertambangan.  

Penelusuran Tribunkaltim.co, dimulai dari Kecamatan Samarinda Utara hingga ke Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved