Berita Kaltim Terkini

Marak Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Dinas ESDM Kaltim Bentuk Satgas Tambang dengan Kejati

Adanya revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law membuat izin tambang dialihkan ke pusat. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Dinas ESDM C.Benny mengatakan, pihaknya sudah mulai inventarisir lokasi yang menjadi illegal mining, termasuk di Marangkayu, terus ada yang lagi ramai di Lempake, dan pihaknya sudah menurunkan tim, dan sudah buat BAP. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Adanya revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law membuat izin tambang dialihkan ke pusat.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengatur terkait izin tambang.

Seringkali izin yang lama bahkan tidak diterima pusat, membuat bisnis tambang ilegal subur.

Baca juga: Truk Terparkir di Tepi Jalan Ring Road Samarinda, ketika Dicek Sopirnya Ditemukan tak Bernyawa

Baca juga: Sedang Tunggu Pelanggan, Satu Orang Pengedar di Samarinda Diamankan Polisi dan Dapatkan Poketan Sabu

Agar dapat mengurangi intensitas tambang ilegal, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah membentuk kerja sama hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Maka itu, pihaknya saat ini menginventarisir lokasi mana saja yang sering menjadi tindak praktik tambang ilegal.

"Dan kami sudah mulai inventarisir lokasi yang menjadi illegal mining, termasuk di Marangkayu, terus ada yang lagi ramai di Lempake, dan kami sudah turunkan tim, dan sudah buat BAP," ucap Kepala Dinas ESDM Kaltim C. Benny, Senin (8/3/2021).

Selain itu, pihaknya juga menyurati ke Direktorat Jenderal Minerba terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Kaltim.

Namun saat ini pihaknya belum mendapatkan respons dari pemerintah pusat terkait penanganan langsung kasus tambang ilegal.

"Kalau kami hanya bisa menyurati ke Dirjen Minerba. Dari sana dia akan bekerja sama dengan Gakkum. Gakkum akan menindak. Kami sudah beberapa kali melayangkan surat. Cuma kami tetap ikuti prosedur. Artinya PP (Peraturan Pemerintah) yang ada mengenai kewenangan itu, kan sudah dalam proses," ucapnya.

Baca juga: Areal Konsesi Milik PT MHU di Loa Kulu Kukar Diduga Digali Perusahaan Lain

Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan

Ia berharap tambang ilegal ini bukanlah ranah ESDM saja.

Semua pihak turut bekerja sama melawan tambang ilegal.

"Ini tugas bukan hanya ESDM saja. Semua pihak. Termasuk yang baru-baru saja ini di daerah Lempake, termasuk dengan kota Samarinda," tuturnya.

Dugaan Tambang Ilegal di Area Pemakaman hingga Sambutan Samarinda, Lurah dan Camat Angkat Suara

Diberitakan sebelumnya, di daerah Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdapat aktivitas yang diduga pertambangan.  

Penelusuran Tribunkaltim.co, dimulai dari Kecamatan Samarinda Utara hingga ke Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan.

Di lokasi pertama tepatnya berada di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. 

Persisnya di lereng bukit area pemakaman tionghoa Tanah Merah. 

Baca juga: Tahun 2020, Disnaker Malinau Tangani 45 Perselisihan Hubungan Industrial, Antara Lain Pertambangan

Tidak hanya itu saja, terdapat dua aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Tak sulit agar mengetahui lokasi tambang ilegal ini. Hal ini dibenarkan, Ketua RT 20 Tanah Merah, Kota Samarinda. 

"Ada (kerukkan batu bara) yang di ujung, itu belum ada sebulan kalau tidak salah. Tetapi saya tidak ngerti itu punya siapa. Mereka lewat jalan arah makam Nasrani. Kalau keluar lewat jalan umum (Jalan Serayu)," sebut Ketua RT 20 Tanah Merah, Waryo kepada Tribunkaltim.co pada Senin (8/3/2021).

Dia menyatakan, kegiatan itu berdampak saat tim Satgas Covid-19 melintas di kawasan tersebut, ke lokasi komplek pemakaman Raudhatul Jannah. 

Kurang lebih 300 meter jalan beton TPU Raudhatul Jannah terdapat tanah bekas perlintasan kendaraan pengangkut emas hitam (batu bara).  

Kata Waryo, bila panas tidak ada hujan, debu beterbangan. Jika timbul hujan, maka lumpur menghiasi jalan.

"Serayu ujung iya ada (batu bara) itu. Tambang itu sebenarnya kita tidak tahu. Izinnya juga kita tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Dinilai Langgar RTRW, KSOP Tolak Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan Bontang

Menggapi hal itu, Joko, Lurah Tanah Merah angkat bicara.

Dia jelaskan, tidak pernah pihak tambang itu memberitahukan ke pihak kelurahan. Tapi kalau tidak salah, kegiatan itu masuk Lempake.

"Haulingnya lewat situ," ungkap Lurah Tanah Merah, Joko pada awak media yang menghubunginya. 

Perihal konsesi pertambangan di kawasan itu, Joko mengaku tidak tahu.

Termasuk siapa yang mengendalikan kegiatan ilegal tersebut. 

"Tidak tahu saya, karena tambang itu tidak ada komunikasi dengan kita. Jalannya juga tidak dibersihkan, lumpur semua," katanya.

Baca juga: Polres Malinau Terjunkan Tim, Usut Insiden Kolam Tuyak Penampung Limbah Batu Bara

Baca juga: Jatam Desak Aktivitas Mengeruk Batu Bara Dekat Bendungan Benanga Samarinda Harus segera Ditindak 

"Dulu pernah kita cek sama Binmas tapi sudah bersih (tidak ada aktivitas), tapi sekarang mulai lagi sepertinya itu," tegasnya. 

Lokasi lain juga menyasar kawasan di Samarinda Utara, berada tak jauh dari kawasan Waduk Benanga yang notabene merupakan kawasan tampungan air.

Aktivitas disana disebut mengantongi izin pematangan lahan yang diperuntukkan membuat perumahan.

Namun, faktanya batu bara tetap dikeruk.

Pihak Kecamatan Tidak Tahu 

Di tempat terpisah, Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam kepada Tribunkaltim.co,juga mengaku tidak tahu menahu adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di TPU Serayu maupun di Kelurahan Lempake, Kota Samarinda.

Kegiatan ilegal diakui telah ditinjau jauh hari sebelumnya.

Hanya saja petugas mendapati lahan terbuka tanpa aktivitas. 

"Itu kalau tambang kami tidak tahu. Sempat sama dewan kesana tapi tidak ada kegiatan. Ketika tidak di cek, jalan lagi mereka. Kan Ilegal itu," tandas Syamsu Alam. 

Bertanya mengenai lamanya aktivitas dan aktor di balik penjarahan sumber daya perut bumi ini, Syamsu Alam juga tidak mengetahui. 

Baca juga: Kepergok Jarah Tongkang Batu Bara, 6 ABK Kapal Klotok Nekat Terjun ke Mahakam, 2 Hilang

Baca juga: NEWS VIDEO Galian Tambang Ilegal di Samarinda, Lokasi Belakang Terminal Dishub

Dia menduga dalang dibalik penjarahan sumberdaya alam ialah oknum warga sekitar yang memiliki jaringan. 

"Bisa saja warga situ-situ yang terlibat. Jadi ketika ditanya pasti tidak tahu. Mereka itu biasa kerjasama dengan preman," ucapnya menduga. 

Namun tidak semua warga, ada juga yang telah melarang aktivitas ilegal, ujar Syamsu Alam.

Sebelumnya pada 6 Maret 2021, warga sempat ribut ketika ada alat berat melintas di Jalan Sukorejo, Lempake, Kota Samarinda. 

"Termasuk di Sukerojo, jadi ribut. Kan ada mau masuk alat, ada yang mengancam warga. Jadi sudah saya lapor ke pihak berwajib," ungkapnya. 

Kondisi Daerah Sambutan

Lokasi terakhir penelusuran berada di Kecamatan Sambutan. Lokasinya berada di tepi Jalan Sultan Sulaiman, RT 11, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Truk bermuatan batu bara kerap lalu lalang, bahkan dari balik lokasi pengerukan yang tertutup pagar seng, dua lubang telah menganga lebar. 

Berdiameter lebih 30 meter dengan kedalaman sekitar 40 meter, tumpukan emas hitam juga terlihat ketika memasuki area pengerukan.

Pantauan Tribunkaltim.co, terlihat sebuah alat berat berada di dekat lubang galian. 

"Kami tahu ada kegiatan itu (penambangan) tapi tepatnya mulai kapan tidak tahu. Saya melihat memang ada aktivitas tersebut," tutur Lurah Sambutan, Tri Andarmo. 

"Sebelum saya menjabat lurah di sini (Sambutan) sudah ada aktivitas tersebut, namun sebelumnya sudah sempat berhenti tapi ini terlihat aktifitas lagi," ungkap Lurah Sambutan, Tri Andarmo. 

Tri Andarmo kepada Tribunkaltim.co, melalui telepon seluler mengaku, mendapatkan informasi kepemilikan lahan.

Lokasi tambang ilegal di dekat Terminal Bukit Pinang milik Dishub Samarinda. 300 meter dari permukiman warga RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi tambang ilegal di dekat Terminal Bukit Pinang milik Dishub Samarinda. 300 meter dari permukiman warga RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Tetapi hanya sebatas dimiliki oleh "Orang Surabaya". 

Upaya menghadirkan pemilik lahan telah dicoba, tetapi sia-sia. 

"Saya belum pernah masuk, karena tertutup, kan tidak enak kalau masuk. Lahannya informasinya punya orang Surabaya," ujarnya.

Dari kelurahan sempat melaporkan ke Dinas Pertanahan Kota Samarinda.

"Atas perintah Pak Camat, dimana ada aktivitas pematangan lahan yang tidak berizin. Sekitar 3 bulan yang lalu. Filenya juga ada masih di kantor," pungkas Tri Andarmo.

Penulis: Jino Prayudi Kartono dan Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved