Berita Kaltim Terkini

Marak Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Dinas ESDM Kaltim Bentuk Satgas Tambang dengan Kejati

Adanya revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law membuat izin tambang dialihkan ke pusat. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Dinas ESDM C.Benny mengatakan, pihaknya sudah mulai inventarisir lokasi yang menjadi illegal mining, termasuk di Marangkayu, terus ada yang lagi ramai di Lempake, dan pihaknya sudah menurunkan tim, dan sudah buat BAP. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Di lokasi pertama tepatnya berada di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. 

Persisnya di lereng bukit area pemakaman tionghoa Tanah Merah. 

Baca juga: Tahun 2020, Disnaker Malinau Tangani 45 Perselisihan Hubungan Industrial, Antara Lain Pertambangan

Tidak hanya itu saja, terdapat dua aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Tak sulit agar mengetahui lokasi tambang ilegal ini. Hal ini dibenarkan, Ketua RT 20 Tanah Merah, Kota Samarinda. 

"Ada (kerukkan batu bara) yang di ujung, itu belum ada sebulan kalau tidak salah. Tetapi saya tidak ngerti itu punya siapa. Mereka lewat jalan arah makam Nasrani. Kalau keluar lewat jalan umum (Jalan Serayu)," sebut Ketua RT 20 Tanah Merah, Waryo kepada Tribunkaltim.co pada Senin (8/3/2021).

Dia menyatakan, kegiatan itu berdampak saat tim Satgas Covid-19 melintas di kawasan tersebut, ke lokasi komplek pemakaman Raudhatul Jannah. 

Kurang lebih 300 meter jalan beton TPU Raudhatul Jannah terdapat tanah bekas perlintasan kendaraan pengangkut emas hitam (batu bara).  

Kata Waryo, bila panas tidak ada hujan, debu beterbangan. Jika timbul hujan, maka lumpur menghiasi jalan.

"Serayu ujung iya ada (batu bara) itu. Tambang itu sebenarnya kita tidak tahu. Izinnya juga kita tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Dinilai Langgar RTRW, KSOP Tolak Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan Bontang

Menggapi hal itu, Joko, Lurah Tanah Merah angkat bicara.

Dia jelaskan, tidak pernah pihak tambang itu memberitahukan ke pihak kelurahan. Tapi kalau tidak salah, kegiatan itu masuk Lempake.

"Haulingnya lewat situ," ungkap Lurah Tanah Merah, Joko pada awak media yang menghubunginya. 

Perihal konsesi pertambangan di kawasan itu, Joko mengaku tidak tahu.

Termasuk siapa yang mengendalikan kegiatan ilegal tersebut. 

"Tidak tahu saya, karena tambang itu tidak ada komunikasi dengan kita. Jalannya juga tidak dibersihkan, lumpur semua," katanya.

Baca juga: Polres Malinau Terjunkan Tim, Usut Insiden Kolam Tuyak Penampung Limbah Batu Bara

Baca juga: Jatam Desak Aktivitas Mengeruk Batu Bara Dekat Bendungan Benanga Samarinda Harus segera Ditindak 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved