Berita Nasional Terkini
Alasan Anak Buah Listyo Sigit Tak Hadiri 2 Kali Sidang Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Salah Alamat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab ( HRS), pada Senin (8/3/2021)
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab ( HRS), pada Senin (8/3/2021).
Sebelum memulai persidangan, Suharno, selaku hakim menanyakan sesuatu kepada anak buah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya yang bertindak selaku termohon ditanya alasannya mengapa tidak hadir dalam dua sidang sebelumnya, pada 22 Februari 2021 dan 1 Maret 2021.
Pihak kepolisian pun mengungkapkan, pihaknya tidak menghadiri sidang perdana dikarenakan ada kesalahan alamat.
“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.
Hakim kemudian kembali menanyakan alasan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya di sidang kedua.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres Soal Miras, Habib Rizieq Langsung Keluarkan Komentar Pedas
Baca juga: NEWS VIDEO Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Senin Siang
“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar perwakilan termohon.
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Habib Rizieq Shihab dipaksakan oleh aparat kepolisian.
Sebab, Habib Rizieq Shihab telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Senin Siang, Kuasa Hukum Harapkan Ini
Baca juga: Keras Sindiran Rocky Gerung ke Jokowi Soal Kerumunan di NTT, Sempat Mengira Habib Rizieq, Tragis
Adapun ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan pihak Rizieq.
Gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Habib Rizieq Shihab di kasus yang sama telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
3 Anggota Polisi Jadi Terlapor Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
3 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Polda Metro Jaya jadi terlapor dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq.
6 laskar pengawal Habib Rizieq itu tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.
Baca juga: Sindiran Telak Rocky Gerung, Kerumunan NTT Hoaks, Sempat Kira yang Nongol Habib Rizieq Bukan Jokowi
Baca juga: Lengkap, Din Syamsuddin Urai Perbedaan Mendasar FPI dengan HTI, Beber Ormas Habib Rizieq Berubah
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (2/3/2021).
Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.
Baca juga: Minta Dibawakan Tabung Oksigen, Bagaimana Kondisi Habib Rizieq di Penjara, Munarman Beri Penjelasan
Baca juga: NEWS VIDEO Minta Dibawakan Tabung Oksigen, Kondisi Habib Rizieq di Penjara, Munarman Beri Penjelasan
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus. (*)
Editor: Christoper Desmawangga