Berita Berau Terkini
Penjualan Aset PT BPL Diduga Melanggar Hukum, Polres Berau Pastikan Penyidikan Masih Berjalan
Jajaran penyidik Polres Berau terus melakukan proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Namun sebelum melakukan pelaporan ke Polres Berau pada 17 Juni 2020 lalu Burhanuddin mengaku telah mengajukan somasi kepada oknum penjual lahan tersebut.
Bahkan menurutnya, pelaporan yang diajukannya sudah naik ke tahap penyidikan, karena pihak Kejaksaan Negeri Berau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kami sudah cek ke lapangan, dan objek tanahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal oleh oknum tersebut,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan sebelum proses hukum berjalan kliennya sudah beberapa kali minta agar uang dikembalikan saja, hanya saja sejauh itu tidak pernah ditanggapi oleh terlapor.
"Kami masih pegang bukti chatingan via WhatsApp, kesannya diulur ulur dan disepelekan, di tahun 2018 klien kami pernah dihubungi oleh terlapor yang katanya ditunggu oleh pihak pihak PU daerah untuk memverifikasi lahan tersebut karena akan diganti rugi," katanya.
Baca juga: Pria 36 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Berau, Polisi Amankan 2,47 Gram Sabu
Baca juga: Kasus Mayat Wanita di Kolam Buaya, Polres Berau Beber Jeratan Hukum yang akan Dikenakan ke Pelaku
"Kemudian klien kami mengutus salah satu teman agar mengecek ke Dinas PU, ternyata yang didapat nol besar," tuturnya.
Secara logika keberadaan tanah dikuasai oleh masyarakat setempat dan satu obyek lagi sudah habis dikapling, termasuk surat tanah yang tidak jelas.
Baca juga: Rangkaian Operasi Zebra Mahakam 2020, Satlantas Polres Berau Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah
"Karena didapati beberapa tanda tangan yang berbeda beda," tuturnya.
Namun dirinya tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” tutupnya.
Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo