Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Kulu Belum Periksa PT AJB yang Diduga Menambang di Area Konsesi Milik PT MHU 

Proses penyelidikan dugaan digalinya lahan di konsesi milik PT Multi Harapan Utama, terindikasi melibatkan beberapa perusahaan.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Proses penyelidikan dugaan digalinya lahan di konsesi milik PT Multi Harapan Utama, terindikasi melibatkan beberapa perusahaan.TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Proses penyelidikan dugaan digalinya lahan di konsesi milik PT Multi Harapan Utama, terindikasi melibatkan beberapa perusahaan.

Polsek Loa Kulu masih terus mendalami dan melacak dugaan keterlibatan beberapa oknum perusahaan tersebut.

Dugaan sementara, ada tiga perusahaan yang terlibat dalam penggalian konsesi PT MHU di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca juga: Polsek Loa Kulu Belum Periksa PT AJP, Diduga Terlibat Menggali Batu Bara di Konsesi Milik PT MHU

Baca juga: Wawali Basri Rase tak Menolak Wacana Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan Bontang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT RK dan BIB sudah diperiksa dimintai keterangan. S

edangkan oknum perusahaan yang diduga mengangkut batu bara masih dilacak tim Polsek Loa Kulu.

"Ini masih diduga ya. Hasil pemeriksaan, AJB mengambil batu di stokroom yang ada di sekitar lokasi itu. Nah itu bercampur antara batu ilegal dan batu resmi milik RK. PT. RK dan PT BIB sudah diperiksa. AJB sedang dilacak Polsek Loa Kulu. Tim pemeriksa sedang melacak hari ini," kata Samsir, Humas PT. MHU, Rabu (10/3/2021).

Dikonfirmasi Tribun kemarin, pihak PT Rinjani Kartanegara atau RK membenarkan sudah diperiksa oleh Polsek Loa Kulu, terkait dugaan melakukan penggalian di konsesi PT Multi Harapan Utama atau MHU di Kutai Kartanegara.

Baca juga: Jembatan Dondang Kukar Ditabrak Tongkang Batu Bara Hingga Alami Keretakan Bagian Atas

Baca juga: Sebelum Meninggal Yuni Shara Sudah Siapkan Wasiat Untuk Sang Anak, Mulai Tambang Batu Bara di Kaltim

Hal tersebut dibenarkan Nurhadi, yang diketahui menjabat sebagai Pengawas Operasional PT RK. 

Namun ia tidak bisa menjelaskan, apakah lahan tersebut milik PT Rinjani Kartanegara atau PT MHU. Alasannya bukan bagiannya soal titik koordinat lahan tersebut.

Ia sempat menjelaskan terkait PT RK saat diperiksa. Kata dia, bahwa yang mendapatkan SPK (Surat Perintah Kerja) adalah PT RK.

"PT BIB (Beringin Inti Bara) garap SPK dari Rinjani (PT. RK) begitu," jelasnya, kepada Tribun, Selasa, 9/3/2021.

Hanya saja, ia mengakui bahwa ia sudah mendatangi ke Polsek Loa Kulu untuk memberikam keterangan.

“Saya sudah dipanggil kapolsek. Kalau persisnya saya tidak bisa menjelaskan. Saya sudah menjelaskan ke pak kapolsek. Ke pak kapolsek saja pak. Saya lain kapasitas,” kata Nurhadi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Loa Kulu, Polres Kukar AKP Gandha Syah membenarkan telah menerima laporan dari pihak PT. MHU dan telah menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan peninjauan di lokasi tambang tersebut dan memanggil beberapa orang dari PT. MHU.

Selain itu, tim Polsek Loa Kulu akan memeriksa oknum yang diduga dari perusahaan lain untuk dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved