Berita PPU Terkini
WFH Berakhir, Hari Ini ASN di PPU Mulai Bekerja di Kantor Hingga 23 Maret
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakhiri masa Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah, bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakhiri masa Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah, bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 9 Maret 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah PPU, Muliadi pada 9 Maret 2021 tersebut, disebutkan bahwa Sistem kerjaa Pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19, dilakukan melalui tugas kedinasan di kantor (work From Office) oleh Kepala OPD dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Sekarang WFO yaitu "Work from office", artinya bekerja di kantor, tapi yang harus masuk yang sehat selama dua Minggu ini, sampai tanggal 23 Maret, kita mau lihat karena pelayanan di beberapa instansi agak turun, kasian juga masyarakat," kata Muliadi, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Hanya Jabat 8 Bulan, Kepala Kejari Diganti, Ini Pesan Bupati PPU AGM
Baca juga: Mengatasi Medan Berat untuk Peroleh Sertifikat, Perempuan Hebat di Balik Pengamanan Aset PLN di PPU
Saat ditemui awak media, Plt. Sekda PPU, Muliadi mengatakan bahwa alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut adalah, dikarenakan banyaknya laporan masuk melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa banyak ASN yang tidak melaksanakan tugasnya masing-masing.
"Itu ternyata ada laporan masuk ke kita lewat OPD masing masing, banyak staf-staf saat WFH (work from home) atau bekerja di rumah, ketika dihubungi saat diminta data oleh OPD masing-masing tidak ada, dia pergi jalan-jalan," Muliadi.
Baca juga: Kadisdukcapil PPU Ungkapkan Ada Beberapa Desa tak Suka Layanan Jemput Bola dari Disdukcapil
Baca juga: Kasus Covid-19 di PPU Kembali Meningkat, Hari ini Ada 11 Kasus Positif Baru
Kendati demikian dalam surat yang ditunjukan pada setiap OPD di Pemerintahan Daerah tersebut juga menyebutkan, bahwa pimpinan OPD dapat memberlakukan tugas kedinasan dari rumah (work From Home) paling lama 14 (empat belas) hari, jika terdapat pegawai ASN yang terpapar Covid-19.
Kemudian juga pimpinan OPD/unit kerja bertanggungjawab untuk menugaskan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan, di kantor maupun di rumah/tempat tinggal sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja.
Lebih lanjut, Muliadi menjelaskan bahwa kebijakan baru ini adalah merupakan uji coba dalam pelaksanaan WFO, karena dilihat dari data kasus Covid-19 saat ini tidak terlalu tinggi.
Namun ini uji coba, karena kebetulan turun drastis sudah kasus Covid-19, dan kalau ada gejala dari pegawai tidak boleh masuk tetap protokol kesehatan yang utama.
"Kita tetap akan lakukan evaluasi secepatnya," pungkasnya.
Penulis : Dian MS/Editor: Samir Paturusi