Berita Kutim Terkini

Dorong PAD Lewat Sektor Perikanan di Sangatta Selatan Kutim, Sertifikasi Nelayan Jadi Kendala

Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekt

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Anggota DPRD Kutai Timur Fitriyani mendukung peningkatan PAD di Kecamatan Sangatta Selatan Kutai Timur melalui sektor perikanan. Ia mendorong para nelayan untuk memiliki legalitas. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

Namun Anggota DPRD Kutai Timur Fitriyani mengatakan, nelayan masih terkendala dengan legalisasi.

Tidak adanya bukti tertulis yang menunjukkan legalitas nelayan dalam mencari ikan membuat proses akomodir terhambat.

Baca juga: Terapkan Smart City, Pemkab Kutai Timur Segerakan Merdeka Sinyal

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Turun di Kutai Timur, Kadinkes Harapkan Pandemi Reda di Akhir 2021

"Ada beberapa nelayan yang tidak bisa diakomodir karena tidak memiliki bukti legalitas seperti sertifikasi atau akte," ujarnya, Kamis (11/3/2021).

Padahal, Fitriyani telah menyerap aspirasi nelayan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi kemajuan PAD di Kecamatan Sangatta Selatan.

Namun, apabila usulan tersebut terpenuhi, hanya nelayan yang memiliki legalitas yang dapat menerima berbagai bantuan dari pemerintah.

"Kita takut, karena ini kan bisa berbenturan dengan hukum ya. Jangan sampai penerimanya salah sasaran," ujarnya.

Oleh karena itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut melakukan komunikasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kutai Timur untuk memberikan fasilitas pengurusan badan hukum bagi nelayan.

Menurutnya, alasan utama nelayan tidak melakukan legalisasi disebabkan oleh biaya yang harus dikeluarkan nelayan sangat tinggi.

"Biaya untuk legalisasi nelayan itu cukup mahal, Rp 2.500.000. Dan belum tentu biaya itu sebanding dengan bantuan yang mereka dapatkan," ucapnya.

Tetapi ia memastikan bahwa koordinasi dengan dinas terkait sudah dilakukan agar ada keringanan dalam pembuatan legalitas bagi nelayan.

Fitriyani memberikan dorongan kepada nelayan yang belum memiliki legalitas di Kecamatan Sangatta Selatan agar segera mengurus.

Sebab dengan adanya legalitas, nelayan akan mendapat jaminan dari badan hukum dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah demi meningkatnya PAD di Kutai Timur, khususnya Kecamatan Sangatta Selatan.

Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved