Selasa, 5 Mei 2026

Penambang Ilegal Dibekuk

Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Makam Covid-19 Belum Sempat Terjual

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda yang bergerak cepat menyelidiki kegiatan penambangan ilegal di area makam Covid-19

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membeberkan bukti-bukti illegal mining yang dilakukan di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Jumat (12/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda yang bergerak cepat menyelidiki kegiatan penambangan ilegal di area makam Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, membuahkan hasil.

Pada saat memasuki area pengerukan emas hitam ilegal ini, anggota kepolisian harus masuk ke lokasi dengan kondisi jalan yang licin akibat hujan, pada Selasa (9/3/2021) lalu.

Kedua pelaku utama yang ditangkap, yaitu Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44), warga Jalan DI Pandjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, berperan sebagai pemodal. 

Baca juga: Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Lempake Samarinda, Ketua RT Akui tak Tahu

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum

Pelaku lain yang juga sudah ditetapkan tersangka, yakni Hadi Suprapto (39), warga Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai mandor atau pengawas lapangan. 

"Berhasil diringkus di lokasi penambangan ilegal," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).

Selain keduanya yang tertangkap, ternyata polisi juga telah berhasil mengamankan dua orang lainnya.

Berperan sebagai operator dua unit alat berat jenis ekskavator yang disita sebagai barang bukti.

Tumpukan emas hitam sebanyak 600 metrik ton yang sudah siap untuk dijual juga di sita. 

Sebanyak 400 metrik ton diakui tersangka diangkut ke jetty di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Dan 200 metrik ton lagi yang masih ada di lokasi tambang ilegal.

Kedua area tersebut sudah dipasang garis polisi oleh petugas.

Hasil penyelidikan di lokasi tambang ilegal ini berada 1 kilometer dari area makam Covid-19 dan masuk di wilayah Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Kegiatan ini tentu ada proses melakukan pengupasan lahan, pengerukan batu bara, pengangkutan, dan penjualan," ucap Kompol Yuliansyah.

Menelisik kondisi di lapangan dan juga hasil penyelidikan awal, emas hitam yang dikeruk dan diangkut dari lokasi dekat area pemakaman Covid-19 ini belumlah sempat terjual oleh pelaku.

"Kalau penjualan itu kan biasanya dijual setelah 5.000 metrik ton," ujar Kompol Yuliansyah.

600 Metrik Ton Batubara dan Alat Berat Disita dari Aktivitas Penambangan Ilegal di Makam Covid-19

Dua pelaku penambangan ilegal bernama Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) yang memiliki peran berbeda ditangkap dengan barang bukti dua unit alat berat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan aktivitas coal getting (pengambilan batu bara) di area makam Covid-19 sudah berlangsung sejak Januari 2021.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda saat melakukan pemeriksaan akhirnya mendapat dua tersangka.

Baca juga: Maraknya Diduga Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Wakil Walikota Samarinda

Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Samarinda, Jatam Kaltim Sebut Satgas Tambang Jangan Jadi Alat Pencitraan

"Kita sudah lakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menetapkan dua tersangka ini. Dari kegiatan itu juga ada 400 metrik ton batubara sudah diangkutkan ke salah satu jeti di Samarinda," jelas Kompol Yuliansyah

"Sebanyak 200 metrik ton sisanya kami dapati di lokasi penambangan," imbuhnya.

Tak hanya emas hitam yang diamankan, polisi juga menyita alat berat jenis eskavator di lokasi dengan memasang police line (garis polisi).

"Setelah melakukan pemantauan, kami mendapatkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Kami amankan dua unit alat berat yang digunakan untuk penambangan tanpa izin," jelas Kompol Yuliansyah.

Batubara tersebut disita, beserta dua alat berat. 

Dan dua orang yang berperan sebagai pemodal dan pengawas ini ditangkap.

Kompol Yuliansyah menyebutkan bahwa dua orang ini sudah ditetapkan tersangka, gerak cepat kepolisian tentu melihat bahwa fasilitas umum sekitar area makam Covid-19 tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun, kecuali memakamkan para korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Lokasi tepatnya sendiri, kata Kasat Reskrim, bisa masuk dari area makam Tionghoa.

Saat ini, diakuinya, juga area tersebut sudah steril.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Memang ini jadi atensi karena di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas apapun. Sekarang proses penyidikan sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan," tuturnya.

"Pengakuannya sudah sejak Januari menambang di area tersebut," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aktor penambang ilegal di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, diringkus jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda, dua pelaku yang berperan sebagai pemodal dan pengawas lapangan diamankan.

Dua pelaku bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas kegiatan penambangan ilegal.

"Senin 8 Maret 2021 sampai beberapa hari sebelumnya, beredar viral kegiatan penambangan ilegal di sekitar pemakaman Covid-19 di Serayu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).

Diakuinya, pengungkapan penambangan ilegal di kawasan makam Covid-19 kali ini berdasarkan informasi pemberitaan media massa yang sudah beredar.

"Berdasarkan berita tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Samarinda segera menyambangi lokasi tersebut untuk penyelidikan," ujar Kompol Yuliansyah.

Kompol Yuliansyah mengemukakan, kegiatan penambangan tanpa izin ini sudah dilakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved