Berita Samarinda Terkini

Maraknya Diduga Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Wakil Walikota Samarinda

Belakangan marak ditemui yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi saat diwawancarai awak media TribunKaltim.Co, di Balaikota Samarinda, Selasa (9/3/2021) malam.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan marak ditemui yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bahkan baru - baru ini, diduga tambang ditemui tak jauh berada dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Samarinda.

Merespon atas temuan diduga adanya aktivitas tambang-tambang ilegal tersebut, Pemerintah Kota (Pmekot) Samarinda tidak hanya berdiam diri.

Baca juga: Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Lempake Samarinda, Ketua RT Akui tak Tahu

Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Samarinda, Jatam Kaltim Sebut Satgas Tambang Jangan Jadi Alat Pencitraan

Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi Wongso menuturkan, bahwa apa saja kegitan-kegitan yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat Kota Tepian, julukan Kota Samarinda, maka Pemkotakan menindaklanjutinya.

"Yang jelas kalau kegiatan-kegiatan apa saja yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat.Yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk kemudian menindak lanjutinya," tuturnya kepada TribunKaltim.Co, pada Selasa (9/3/2021) malam

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa ketika berbicara tentang masalah izin, yang kemudian itu berdampak negatif kepada masyarakat tentunya Pemkot Samarinda harus hadir.

Tetapi masalah izin tambang itu, merupakan wewenangnya langsung dari Pemerintah Pusat.

"Kalau itu harus ditutup, maka itu soal kewenangan. Kewenangan soal tambang itukan ada Pusat," tutupnya.

Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, Warga Dekat Makam Raudhatul Jannah Samarinda Mengeluh Lumpur Usai Hujan

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum

Diberitakan sebelumnya, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, menuturkan sebaiknya pemerintah provinsi maupun Kota menindak tegas diduga adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sebab ia menilai dengan adanya tambang ilegal dapat mengurangi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Sedangkan itu pelaku tambang ilegal tidak memiliki tanggung jawab dalam merevitalisasi lubang bekas galian tambang.

Bahkan pahitnya lagi, usai menambang ada saja dari mereka langsung meninggalkan begitu saja tanpa melakukan penghijauan kembali.

"Kalau ilegal harus hentikan. Negara dan publik yang dirugikan. Bahkan ruginya dua kali lipat, cadangan batubara untuk kepentingan publik itu hilang dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung publik," tuturnya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).

Berdasarkan data, yang berhasil dihimpun oleh Awak media Tribunkaltim.co, ini dia Grafis Tambang Ilegal di Samarinda

Baca juga: Polsek Loa Kulu Lidik Laporan Dugaan Kegiatan Tambang Perusahaan Lain di Areal PT MHU

KECAMATAN SAMARINDA ULU
Kelurahan Bukit Pinang :*
-Kasus dugaan pengerukan batu bara ilegal di lahan konsesi milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Jalan Jalan Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda yang terendus awal Februari 2021 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved