Berita Nunukan Terkini
Bea Cukai Nunukan Bantah Pernyataan Disdag Soal Ekspor Komoditi Perikanan Dilakukan secara Ilegal
Bea Cukai menepis pendapat Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Nunukan soal ekspor komoditi perikanan yang dilakukan oleh nelayan dan pelaku usaha se
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Bea Cukai menepis pendapat Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Nunukan soal ekspor komoditi perikanan yang dilakukan oleh nelayan dan pelaku usaha selama ini merupakan kegiatan ilegal.
Pada acara launching ekspor perdana komoditi perikanan di Sei Pancang, Sebatik, belum lama ini, Kepala Disdag Nunukan Dian Kusumanto menyampaikan, transaksi para nelayan dan pengusaha eskpor ikan masih dilakukan secara tradisional atau tidak melewati pintu keimigrasian.
"Hal ini tentu saja rawan terjadi tindak pelanggaran keimigrasian. Bisa saja para nelayan ditangkap oleh aparat keamanan di Malaysia, karena dianggap masuk secara ilegal. Ini sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Baca juga: Harga Tabung Gas 16 Kg Asal Malaysia di Krayan Nunukan Tembus Rp 1,7 Juta Per Tabung, Ini Sebabnya
Baca juga: 90 Kali Ekspor Hasil Perikanan ke Malaysia, Bea Cukai Nunukan Beber Total Devisa
Masyarakat selama ini menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan biasa-biasa saja," ucap Kepala Dinas Perdagangan Nunukan, Dian Kusumanto saat memberikan sambutan.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Ari Suwagis Tuti mengungkapkan, pengusaha ekspor komoditi hasil nelayan di Nunukan tentu menginginkan transaksi secara legal, namun hingga kini status pelabuhan Nunukan belum ditetapkan jadi pelabuhan ekspor dan impor.
"Sebenarnya pengusaha kita itu ingin sekali legal. Sangat ingin, tetapi memang kendala kita ada pada regulasi soal dermaga. Kami sudah bersurat kepada kementerian, semoga bisa dijawab surat kita. Kemarin sudah launching komoditi ekspor nelayan, tapi sarana dan prasarana kita yang belum ditetapkan. Itu yang jadi kendala," tuturnya.
Mendengar itu, Bea Cukai Nunukan melalui Kasi Penindakan, Sigit mengatakan, ekspor hasil ikan ke Tawau, Malaysia dapat dikatakan legal sepanjang ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mengantongi izin bongkar muat timbun di luar kawasan Bea Cukai.
"Jadi kalau dibilang pelabuhan masih ilegal karena belum resmi ditetapkan jadi pelabuhan ekspor dan impor, itu nanti dulu. Sepanjang pelaku usaha memberitahukan kegiatan ekspornya berupa dokumen PEB dan mengantongi izin bongkar muat timbun, di luar kawasan pabean.
Maka dari segi UU Kepabeanan atau Bea Cukai itu legal," kata Sigit kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/3/2021).
Menurut Sigit, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan bongkar, muat dan timbun di luar kawasan pabean.
Bahkan, ia mengatakan aktivitas eskpor ke Tawau, Malaysia dapat dilakukan di manapun, sepanjang lokasi bongkar, muat dan timbun layak digunakan.
"Kalau dibilang ilegal saya kurang sependapat. Berarti selama ini ekspor hasil ikan ke Tawau, itu ilegal? Di manapun, sepanjang layak untuk bongkar dan muat barang nggak masalah, yang penting ada izinnya. Kami akan survei tempat dulu dan setelah itu keluarkan izin, lalu diawasi," ucapnya.
Sigit menambahkan, pelabuhan yang memiliki status resmi atau pabean di Nunukan hanya Tunon Taka.
Itupun khusus jalur penumpang, sementara untuk jalur barang belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
"Coba lihat di Pelabuhan Tunon Taka, samping dermaga itu, belum ada izin dari Bea Cukai untuk kegiatan ekspor dan impor. Kalau sudah dapat izin kawasan pabean nanti, kegiatan yang boleh dilakukan di situ hanya kegiatan internasional.