Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Bantah Pernyataan Disdag Soal Ekspor Komoditi Perikanan Dilakukan secara Ilegal

Bea Cukai menepis pendapat Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Nunukan soal ekspor komoditi perikanan yang dilakukan oleh nelayan dan pelaku usaha se

TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kasi Penindakan Bea Cukai Nunukan, Sigit mengatakan, ekspor hasil ikan ke Tawau, Malaysia dapat dikatakan legal sepanjang ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mengantongi izin bongkar muat timbun di luar kawasan Bea Cukai. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

Kapal untuk perjalanan domestik dalam negeri, sudah tidak bisa sandar di situ lagi. Nah, untuk sekarang kan masih sandar, berarti belum steril. Jadi untuk kegiatan ekspor dan impor di Tunon Taka sekarang, itu boleh saja, sepanjang ada izin bongkaran, timbun, muat di situ dari Bea Cukai dan petugas awasi," ujarnya.

Sigit mengaku, pihaknya akan memudahkan pengurusan izin ekspor kepada pelaku usaha di Nunukan.

Namun, untuk impor, Sigit enggan berkomentar banyak, lantaran kewenangan izin impor berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita mudahkan kalau ekspor. Kalau impor kami Bea Cukai tidak bisa ngomong banyak, karena 80 persen izin dari Kemendag. Dan itu by sistem. Apalagi Pak Presiden RI menggaungkan pergerakan cinta dalam negeri dan benci luar negeri. Otomatis produk impor ditekan dan ekspor dibuka seluas-luas," ucapnya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved