Virus Corona di Bontang

Efektif Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Bontang Kembali Perpanjang PPKM 10 Hari Kedepan

Pemkot Bontang kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Pemkot Bontang kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaksanaan PPKM kali ini akan lebih singkat dari sebelumnya.

Rencananya hanya 10 hari kedepan, yang dimulai 13 Maret hingga 22 Maret 2021.

Baca juga: PPKM Mikro di Balikpapan Berlanjut, Lapangan Merdeka Masih Tutup Akhir Pekan

Baca juga: PPKM Mikro di Balikpapan Diperpanjang Hingga Akhir Maret 2021, Upaya Melawan Covid-19

Pemberlakuan ini mengacu dan menyesuaikan surat edaran yang mengalami beberapa perubahan.

"Sesuai dengan SK Mendagri," ujar Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati, Jumat (12/03/2021).

Perubahan pasal juga mengatur jam operasi kafe dan warung makan. Pada PPKM jilid ke-5 ini, rumah kuliner diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas 50 persen.

"Jadi semua lebih direlaksasi lagi," ungkapnya.

Baca juga: Efektif Tekan Kasus Corona, PPKM Mikro di Balikpapan Bakal Diperpanjang Lagi

Baca juga: PPKM Mikro Jadi Fokus Pemkab Bulungan Atasi Covid-19

Ia menilai, perpanjangan ini dinilai efektif menekan angka Covid-19. Tren kasus sebaran menyusut.

"Efektif karena kasusnya terus melandai," bebernya kembali.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang mencatat, total kasus aktif terbaru 11 Maret 2021 sebanyak 493.

Jauh lebih kecil dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 558. Penurunan kasus ini juga disusul meluasnya wilayah zona kuning.

Lima kelurahan meliputi, Bontang Lestari, Berbas Pantai, Bontang Kuala, Tanjung Laut Indah, dan Kanaan berstatus zona kuning.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Balikpapan Menurun Signifikan, Korelasi dengan PPKM Mikro Selama Tiga Pekan

Baca juga: Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi Nomor 2/2021 Terkait PPKM Mikro, Berlaku Mulai Tanggal 9 Maret

Sementara Tanjung Laut dan Satimpo  masuk zona oranye.

"Delapan kelurahan masih berstatus zona merah. Meliputi Belimbing, Gunung Elai, Guntung, Loktuan, Gunung Telihan, Bontang Baru, Api-Api, dan Berebas Tengah," pungkasnya.

Penulis: Ismail Usman/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved