Berita Nasional Terkini
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Terkuak Pendapatan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Kali ini kami sajikan update terbaru 2021 gaji dan tunjangan TNI Angkatan Darat ( TNI AD) lengkap pangkat terendah, hingga pangkat tertinggi
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Pembahasan gaji dan tunjangan prajurit TNI selalu menarik dibahas.
Kali ini kami sajikan update terbaru 2021 gaji dan tunjangan TNI Angkatan Darat ( TNI AD) lengkap pangkat terendah, hingga pangkat tertinggi, yakni jenderal.
Bahkan, gaji dan tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa dapat diketahui pada artikel ini.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapat oleh TNI AD mulai dari Tamtama hingga Jendral per bulan.
Perlu diketahui gaji TNI termasuk TNI AD telah mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun ini.
Para prajurit TNI tak hanya mendapatkan gaji perbulan, namun ada beberapa tunjangan yang juga didapatkan oleh setiap anggota TNI.
Baca juga: Jhoni Allen Sorot Integritas Gatot Nurmantyo, Bocorkan Penyebab Dicopot Jokowi dari Panglima TNI
Baca juga: Mata Najwa, Mahfud MD Bocorkan Reaksi Jokowi Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Jawaban eks Panglima TNI
Untuk besarannya disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugas masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, gaji tetap dan tunjangan dijamin negara.
Selain itu, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?
Seperti yang sudah diketahui gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Ini termasuk gaji TNI AD.
Baca juga: Inginkan TNI di Perbatasan, Warga Kampung Long Hubung Sumbangkan Lahan untuk Pos Ramil
Baca juga: Bagaimana Nasib Aprilia di TNI Usai Sah Menjadi Laki-laki? KSAD Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan
Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( pangkat TNI AD dan gaji):