Berita Nasional Terkini
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Terkuak Pendapatan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Kali ini kami sajikan update terbaru 2021 gaji dan tunjangan TNI Angkatan Darat ( TNI AD) lengkap pangkat terendah, hingga pangkat tertinggi
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Baca juga: Danlantamal XIII Tarakan Sebut Personel TNI Lebih Siap di Garda Terdepan untuk Vaksin Covid-19
Baca juga: Tegas, Eks Panglima TNI Gatot Nurmatyo Tolak Mentah-Mentah Tawaran Jadi Ketum Demokrat, Ingat SBY
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja TNI AD
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.