Berita Nasional Terkini

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Terkuak Pendapatan KSAD Jenderal Andika Perkasa

Kali ini kami sajikan update terbaru 2021 gaji dan tunjangan TNI Angkatan Darat ( TNI AD) lengkap pangkat terendah, hingga pangkat tertinggi

Kolase TribunKaltim.co
Daftar Rincian Gaji Tunjangan TNI AD Per Bulan, Terkuak Pendapatan KSAD Jenderal Andika Perkasa 

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

- KSAD: Rp 37.810.500

- Wakil KSAD: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Tak sampai di situ saja, prajurit TNI AD masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Baca juga: LENGKAP Profil Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Eks Panglima TNI Kalahkan Marzuki Alie

Baca juga: AHY Minta Jokowi tak Sahkan KLB Demokrat Moeldoko, Sebut Eks Panglima TNI Jauh dari Moral Politik

Inilah tunjangan lain yang masih diterima TNI atau tunjangan TNI AD:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. (*)

Editor: Christoper Desmawangga

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Mulai dari Tamtama hingga Jendral
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved