Kisruh Partai Demokrat
Refly Harun Beber Gugatan AHY Cs ke Kubu Partai Demokrat Moeldoko Salah Alamat, Bisa Lebih Mudah
Refly Harun beber gugatan AHY Cs ke kubu Partai Demokrat Moeldoko salah alamat, bisa lebih mudah
Sebab, kepengurusan PartaI Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni di bawah pimpinan Ketum AHY.
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, AHY Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Akta
Baca juga: Terlibat Kudeta Partai Demokrat, Jawaban Moeldoko Bikin Mahfud MD Kaget: Itu Kan Urusan Saya
"Penyelesain konflik yang berkaitan, terlebih dulu hendaknya diproses dulu ke Mahkamah Parpol."
"Mahkamah yang didaftarkan oleh kepengurusan AHY."
"Tentu itulah yang resmi terdaftar," ujar Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, pelaksanaan Mahkamah Parpol tak harus dari laporan dari kedua kubu yang berseteru.
"Mahkamah parpol boleh karena pengaduan sepihak, tidak harus kedua pihak hadir."
"Mahkamah bisa memproses pengaduan yang disampaikan oleh Parpol atau anggota," terang Refly.
Hasil mahkamah itu nantinya akan bersifat final dan mengikat secara internal.
"Ini berlaku untuk pihak-pihak yang terlibat, kubu AHY dan Moeldoko," tandasnya.
Baca juga: Menyikapi KLB, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Akui Sempat Diiming-imingi Proyek
Baca juga: Usai KLB Partai Demokrat, Posisi Moeldoko Dianggap Mempersulit Jokowi, Pengamat Sarankan Dipecat
Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.
"Ada 10 orang yang tergugat, tapi intinya kenapa kami menggugat mereka."
"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.