Berita Samarinda Terkini

Dinas ESDM Kaltim tak Keluarkan Izin, Dugaan Pertambangan Ilegal di Samarinda Semakin Kuat

Satu lagi titik aktivitas yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Utara Samarinda juga terus menjadi perbincangan, selain area makam.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Lokasi diduga tambang ilegal Jalan Sukorejo RT 42, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Maka dari sisi pemberian sanksi juga susah, karena kewenangan masalah izin itu diputuskan dari pusat.

Kendati demikian, ia meminta kepada pihak-pihak penegak hukum agar turun tangan atas dugaan masalah maraknya tambang ilegal ini.

"Karena kita sudah tidak punya ranah lagi. Bukan kota yang memberi izin, kalau kota yang memberi izin, ya kota yang mengawasi dan kota yang mencabut izinnya," tuturnya melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).

Dia menambahkan, misalkan sekarang dari Pemerintah Daerah yang turun tangan, maka akan berbenturan dengan pemerintah pusat.

Dalam artian penegak hukumlah yang harusnya menindaknya.

Disinggung untuk melakukan sidak lokasi dugaan tambang ilegal di Samarinda, ia menegaskan masalah izin tambang itu bukan lagi ranah Pemerintah Daerah.

Pihak DPRD Samarinda tentunya merasa kesulitan, karena beberapa sering diabaikan.

Terkecuali, adanya kamuflase dengan izin untuk pematangan lahan, misalkan ada penumpang gelapnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum

Baca juga: Area Makam Covid-19 di Samarinda Ditambang, Polisi akan Turun Cek Termasuk Sejumlah Lokasi Lain

Dikarenakan izinnya itu ada di ranah Pemerintah Kota, maka DPRD Samarinda akan melakukan sidak.

"Itu kami akan sidak. Izinnya itu bagaimana, jadi kami dari izinnya itu bisa dihentikan atau dikaji ulang kalau ada izin pematangan lahan ternyata itu adalah kegiatannya tambang," tuturnya.

"Tapi kalau mereka tidak melakukan izin pengolahan lahan. Atau tambang tanpa izin, ya sudahlah apa susahnya penegak hukum harus turun tangan itukan sudah kejahatan lingkungan," ucapnya.

Polisi Sebut Penambangan di Pemakaman Covid-19 Samarinda Stop, Titik Lain Masih Berlangsung

Kegiatan penambangan yang diduga tak berizin menjadi pusat perhatian, terlebih di kawasan utara Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Terlebih, aktivitas yang diduga ilegal dan terang-terangan, dilakukan di area pemakaman Covid-19 Samarinda di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda

Yang lebih terang-terangan lagi, aktivitas pengerukan emas hitam juga ditemukan di tepi Jalan Sukorejo, RT 42, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved