Berita Samarinda Terkini
Dinas ESDM Kaltim tak Keluarkan Izin, Dugaan Pertambangan Ilegal di Samarinda Semakin Kuat
Satu lagi titik aktivitas yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Utara Samarinda juga terus menjadi perbincangan, selain area makam.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Maka dari sisi pemberian sanksi juga susah, karena kewenangan masalah izin itu diputuskan dari pusat.
Kendati demikian, ia meminta kepada pihak-pihak penegak hukum agar turun tangan atas dugaan masalah maraknya tambang ilegal ini.
"Karena kita sudah tidak punya ranah lagi. Bukan kota yang memberi izin, kalau kota yang memberi izin, ya kota yang mengawasi dan kota yang mencabut izinnya," tuturnya melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).
Dia menambahkan, misalkan sekarang dari Pemerintah Daerah yang turun tangan, maka akan berbenturan dengan pemerintah pusat.
Dalam artian penegak hukumlah yang harusnya menindaknya.
Disinggung untuk melakukan sidak lokasi dugaan tambang ilegal di Samarinda, ia menegaskan masalah izin tambang itu bukan lagi ranah Pemerintah Daerah.
Pihak DPRD Samarinda tentunya merasa kesulitan, karena beberapa sering diabaikan.
Terkecuali, adanya kamuflase dengan izin untuk pematangan lahan, misalkan ada penumpang gelapnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum
Baca juga: Area Makam Covid-19 di Samarinda Ditambang, Polisi akan Turun Cek Termasuk Sejumlah Lokasi Lain
Dikarenakan izinnya itu ada di ranah Pemerintah Kota, maka DPRD Samarinda akan melakukan sidak.
"Itu kami akan sidak. Izinnya itu bagaimana, jadi kami dari izinnya itu bisa dihentikan atau dikaji ulang kalau ada izin pematangan lahan ternyata itu adalah kegiatannya tambang," tuturnya.
"Tapi kalau mereka tidak melakukan izin pengolahan lahan. Atau tambang tanpa izin, ya sudahlah apa susahnya penegak hukum harus turun tangan itukan sudah kejahatan lingkungan," ucapnya.
Polisi Sebut Penambangan di Pemakaman Covid-19 Samarinda Stop, Titik Lain Masih Berlangsung
Kegiatan penambangan yang diduga tak berizin menjadi pusat perhatian, terlebih di kawasan utara Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Terlebih, aktivitas yang diduga ilegal dan terang-terangan, dilakukan di area pemakaman Covid-19 Samarinda di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Yang lebih terang-terangan lagi, aktivitas pengerukan emas hitam juga ditemukan di tepi Jalan Sukorejo, RT 42, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.