Berita Samarinda Terkini
Dinas ESDM Kaltim tak Keluarkan Izin, Dugaan Pertambangan Ilegal di Samarinda Semakin Kuat
Satu lagi titik aktivitas yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Utara Samarinda juga terus menjadi perbincangan, selain area makam.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Azwar Busra juga menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dengan mencocokkan peta pertambangan yang dimiliki.
Nantinya jika terbukti di luar konsesi pertambangan, dia akan bersurat ke pihak kepolisian terkait penemuan kegiatan pernambangan ilegal.
Surat juga akan ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perihal permasalahan lingkungan yang ditimbulkan.
"Kalau di luar konsesi akan kita laporkan polisi dan dinas lingkungan. Jadi proses pidananya seperti itu. Kami cuma sampai di situ, tapi kalau di dalam konsesi, perusahaan yang laporkan ke polisi, tebusannya baru ke kami," pungkasnya.
Terkait izin pematangan lahan tepi Jalan Sukorejo RT 42 ini, saat mengkonfirmasi ke Dinas Pertanahan Samarinda, juga ditegaskan bahwa tidak ada izin kegiatan.
Dari informasi yang dikumpulkan, seseorang bernama Tamin selaku pemilik lahan, diketahui hendak mengurus izin pematangan lahan untuk pembangunan perumahan.
"Belum ada izinnya itu. Mau diurus, tetapi orangnya (pemilik lahan) keburu kena Covid-19. Jadi belum ada urus," tegas Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari dikonfirmasi awak media Minggu (14/3/2021).
"Memang ada datang mau urus tiga hari yang lalu," imbuhnya.
Belum adanya izin seharusnya aktivitas pengerukan atau pematangan lahan tidaklah dibenarkan, namun faktanya aktivitas tersebut masih berlangsung.
"Tidak boleh (berjalan), karena dalam izin itu kan ada ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti ada saluran (air) dan lainnya supaya tidak berdampak ke lingkungan," ungkap Syamsul Komari.
Itu Sudah Kejahatan Lingkungan
Belakangan ini marak terjadi aktivitas dugaan tambang-tambang ilegal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satunya tak jauh dari kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Menanggapi atas tambang-tambang ilegal di Kota Tepian ini, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan, sekarang ini masalah perizinan tambang tersebut sudah ditarik ke Pemerintah Pusat.
Baca juga: Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Lempake Samarinda, Ketua RT Akui tak Tahu
Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, Warga Dekat Makam Raudhatul Jannah Samarinda Mengeluh Lumpur Usai Hujan
Sehingga kewenangan pemerintah daerah bisa dikatakan sudah hilang atas itu.