Berita Kaltim Terkini
Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar
Kejati Kaltim terus melacak keberadaan aset yang diduga juga berkait dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut PT MGRM, Iwan Ratman.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejati Kaltim terus melacak keberadaan aset yang diduga juga berkait dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut PT MGRM, Iwan Ratman.
Perkara dugaan korupsi senilai Rp 50 miliar ini sudah berjalan sejak Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
Dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, persisnya pada Selasa, 22 Januari 2021.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT MGRM, Penyelidikan Masih Berlanjut, Kajati Kaltim: Kemungkinan Tersangka Baru Ada
Tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan jika dalam tubuh PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) telah terjadi sebuah tindak pidana.
Penyitaan aset sudah dilakukan saat tim penyidik mendatangi kediaman dan kantor tersangka Iwan Ratman di Jakarta, pada tanggal 24 dan 25 Februari 2021 lalu.
"Sampai dengan saat ini kami terus melakukan pelacakan aset ini, aset yang bersangkutan kami kumpulkan," jelas Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Abdul Faried, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya
"Kalau toh kita menetapkan tersangka dan ada indikasi kerugian negara, kemudian kerugian tersebut tidak dapat dipulihkan, menjadi tidak jelas," jelas Abdul Faried.
Pengumpulan aset ini bertujuan untuk mengetahui mana saja yang sudah menjadi milik tersangka dan memastikan aset tersebut apakah ada indikasi dengan perkara dugaan korupsi yang sedang dijalani oleh Iwan Ratman.
"Pada intinya, kita saat ini terus melacak keberadaan aset-aset yang ada, terus yang terindikasi dipindahkan ke orang lain, misalnya ke saudara-saudaranya, kita lacak semua. Kami terus bekerja sampai saat ini," sebut Abdul Faried.

Mengenai pemanggilan saksi-saksi yang diperiksa menyangkut kasus ini, Kejati Kaltim sudah memanggil beberapa orang yang mengetahui seluk-beluk pekerjaan Iwan Ratman saat menjabat, menghimpun saksi dari kerabat hingga dari pihak perusahaan.
Abdul Faried tak ingin membeberkan keseluruhan tentang proses penyelidikan, lantaran masih berjalan hingga saat ini.
Termasuk anak perusahaan PT MGRM dan juga perusahaan pemenang lelang yang diawal diungkap oleh Asisten Bidang Tindak Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim saat rilis penetapan tersangka pada Iwan Ratman Kamis 18 Februari lalu.
"Saksi-saksi ada beberapa kami panggil, sebelumnya juga ada beberapa dari pihak perusahaan juga kita panggil. Perusahaan yang dialiri dana juga akan diperiksa," tegasnya.
Baca juga: Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka
Baca juga: Akademisi Unmul Samarinda Pertanyakan Mantan Terpidana Korupsi jadi Dirut PT MGRM, Rolling tak Cukup
"Di situ berkas pemeriksaan ada keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwasanya ada dialirkan ke tempat lain, kami kejar semua itu," sambung Abdul Faried.
Tak hanya mengejar pemeriksaan saksi serta aset milik tersangka Iwan Ratman yang terlihat saja.
Kejati Kaltim sedikit membeberkan bahwa tengah berupaya menelusur indikasi aset milik tersangka Iwan Ratman yang sudah diketahui pihaknya di daerah Kalimantan Barat.
"Bahkan kami juga kejar (telusuri) ada indikasi tanahnya (tersangka) yang ada di wilayah Kalimantan Barat itu, ada indikasi tanah di sana yang diagunkan dari perusahaan lain terdapat di Singkawang. Jadi, indikasinya adalah itu aset dari anak perusahaan," pungkas Abdul Faried.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Bertolak Ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut Perusda PT MGRM
Diberitakan sebelumnya Iwan Ratman yang menjabat sebagai Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar kala itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam.
Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp 70 miliar.
Iwan Ratman ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola