OTT KPK di Kutai Timur
Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Sesuai Tuntutan JPU KPK
Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi terdakwa kasus suap
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Sedang sang istri, Encek UR Firgasih dijatuhi hukuman selama 6 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan.
Serta, uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 629 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis
"Serta dicabutnya hak untuk dipilih publik selama 5 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim.
Dengan kalimat sama yang diucapkan, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menempuh upaya hukum lain atau memilih menerima putusan yang dijatuhkan.
Untuk diketahui keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dijatuhi Hukuman Berbeda
Setelah kedua pasangan suami istri dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, kini giliran Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas PU Pemkab Kutim yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.
Penasehat hukum Aswandini meminta Majelis Hakim untuk langsung membacakan pada amar putusan karena telah menyimak tunturan sebelumnya.
Aswandini Eka Tirta diputuskan perkaranya dengen hukuman selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.
Setelah itu sidang berlanjut pada dua pejabat tinggi Pemkab Kutim lain yang berperan menerima suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta atau kontraktor.
Baca juga: Persidangan Kasus Dugaan Suap Kutim, Terdakwa Mengaku Diminta Sejumlah Uang untuk Bantu Ismunandar
Kepala Bapenda Pemkab Kutim Musyafa dan Suriansyah selaku Kepala BPKAD Pemkab Kutim.
Penasehat hukum keduanya juga meminta hal yang sama, dengan langsung membacakan amar putusan.
Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.