Breaking News

OTT KPK di Kutai Timur

Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Sesuai Tuntutan JPU KPK

Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi terdakwa kasus suap

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan putusan kelima terdakwa suap atau gratifikasi pejabat tinggi di Pemkab Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur secara virtual. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Senin (15/3/2021) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi terdakwa kasus suap atau gratifikasi dari dua rekanan, diputuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kelimanya terbukti menerima suap atau gratifikasi dari Adhitya Maharani Yuono dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta atau kontraktor Pemkab Kutim yang menjadi aktor penyuap kesemua pejabat tinggi Kutim ini.

Kedua rekanan diputuskan bersalah dengan hukuman berbeda, dan diadili pada akhir November 2020 lalu.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Ismunandar, Kepala Dinas PU Kutim Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman

Adhitya Maharani Yuono dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan

Sedang Deky Aryanto dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 13 UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Nasib serupa juga dijatuhkan terhadap lima aktor penerima suap atau gratifikasi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (15/3/2021) hari ini.

Persidangan virtual yang berlangsung pada malam hari ini sekitar pukul 19.45 Wita.

Dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo, secara bergantian membacakan amar putusan kelima terdakwa.

Baca juga: INI PENAMPAKAN Liang Lahat yang Disiapkan Anton Medan untuk Pemakamannya sebelum Meninggal Dunia

Persidangan dimulai dengan membacakan putusan dua pasangan suami istri, Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih.

Tuntutan pada keduanya sesuai dengan apa yang dituntutkan pada persidangan sebelumnya oleh JPU KPK.

"Mengadili serta menyatakan, bahwa terdakwa satu (Ismunandar) dan terdakwa dua (Encek UR Firgasih) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap (gratifikasi)," jelas Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dalam amar putusannya, Senin (15/3/2020) hari ini.

Dan dituntut selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Ismunandar juga diputuskan membayar uang pengganti yang dibebankan atas suap atau gratifikasi yang telah diterima sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Bertemu Petinggi Partai sebelum Dijemput Petugas KPK

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan maka akan akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa atau diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara. 

"Serta dicabut hak pilihnya oleh publik selama 5 tahun. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," jelas Ketua Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved