OTT KPK di Kutai Timur
Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Sesuai Tuntutan JPU KPK
Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi terdakwa kasus suap
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Pengamat Hukum Kaltim Soroti Kasus yang Menjerat Ismunandar, Biaya Politik Pilkada Luar Nalar
Musyaffa, diputuskan dihukum selama 5 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Dan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Sedangkan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda
Setelah membacakan semua putusan pada malam hari ini, sekitar pukul 22.00 WITA sidang atas perkara tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Kutim ini ditutup Majelis Hakim.
"Baik dengan demikian, maka perkara ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," jelas Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo