OTT KPK di Kutai Timur

Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Sesuai Tuntutan JPU KPK

Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi terdakwa kasus suap

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan putusan kelima terdakwa suap atau gratifikasi pejabat tinggi di Pemkab Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur secara virtual. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Senin (15/3/2021) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi terdakwa kasus suap atau gratifikasi dari dua rekanan, diputuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kelimanya terbukti menerima suap atau gratifikasi dari Adhitya Maharani Yuono dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta atau kontraktor Pemkab Kutim yang menjadi aktor penyuap kesemua pejabat tinggi Kutim ini.

Kedua rekanan diputuskan bersalah dengan hukuman berbeda, dan diadili pada akhir November 2020 lalu.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Ismunandar, Kepala Dinas PU Kutim Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman

Adhitya Maharani Yuono dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan

Sedang Deky Aryanto dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 13 UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Nasib serupa juga dijatuhkan terhadap lima aktor penerima suap atau gratifikasi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (15/3/2021) hari ini.

Persidangan virtual yang berlangsung pada malam hari ini sekitar pukul 19.45 Wita.

Dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo, secara bergantian membacakan amar putusan kelima terdakwa.

Baca juga: INI PENAMPAKAN Liang Lahat yang Disiapkan Anton Medan untuk Pemakamannya sebelum Meninggal Dunia

Persidangan dimulai dengan membacakan putusan dua pasangan suami istri, Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih.

Tuntutan pada keduanya sesuai dengan apa yang dituntutkan pada persidangan sebelumnya oleh JPU KPK.

"Mengadili serta menyatakan, bahwa terdakwa satu (Ismunandar) dan terdakwa dua (Encek UR Firgasih) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap (gratifikasi)," jelas Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dalam amar putusannya, Senin (15/3/2020) hari ini.

Dan dituntut selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Ismunandar juga diputuskan membayar uang pengganti yang dibebankan atas suap atau gratifikasi yang telah diterima sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Bertemu Petinggi Partai sebelum Dijemput Petugas KPK

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan maka akan akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa atau diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara. 

"Serta dicabut hak pilihnya oleh publik selama 5 tahun. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," jelas Ketua Majelis Hakim.

Sedang sang istri, Encek UR Firgasih dijatuhi hukuman selama 6 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan.

Serta, uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 629 juta subsider 1 tahun pidana penjara. 

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis

"Serta dicabutnya hak untuk dipilih publik selama 5 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim.

Dengan kalimat sama yang diucapkan, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menempuh upaya hukum lain atau memilih menerima putusan yang dijatuhkan.

Untuk diketahui keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijatuhi Hukuman Berbeda

Setelah kedua pasangan suami istri dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, kini giliran Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas PU Pemkab Kutim yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.

Penasehat hukum Aswandini meminta Majelis Hakim untuk langsung membacakan pada amar putusan karena telah menyimak tunturan sebelumnya.

Aswandini Eka Tirta diputuskan perkaranya dengen hukuman selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Setelah itu sidang berlanjut pada dua pejabat tinggi Pemkab Kutim lain yang berperan menerima suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta atau kontraktor.

Baca juga: Persidangan Kasus Dugaan Suap Kutim, Terdakwa Mengaku Diminta Sejumlah Uang untuk Bantu Ismunandar

Kepala Bapenda Pemkab Kutim Musyafa dan Suriansyah selaku Kepala BPKAD Pemkab Kutim.

Penasehat hukum keduanya juga meminta hal yang sama, dengan langsung membacakan amar putusan.

Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Pengamat Hukum Kaltim Soroti Kasus yang Menjerat Ismunandar, Biaya Politik Pilkada Luar Nalar

Musyaffa, diputuskan dihukum selama 5 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. 

Dan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.  

Sedangkan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda

Setelah membacakan semua putusan pada malam hari ini, sekitar pukul 22.00 WITA sidang atas perkara tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Kutim ini ditutup Majelis Hakim.

"Baik dengan demikian, maka perkara ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," jelas Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup.

Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved