Berita Samarinda Terkini

Balai Pemasyarakatan Samarinda Dampingi Proses Hukum Pelaku Prostitusi yang Diungkap Polair

Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur, diungkap jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana pelayanan di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur, diungkap jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lingkungan Anak Buah Kapal (ABK).

Sat Polair juga telah berkoordinasi ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIA Samarinda untuk proses hukum yang menjerat seorang perempuan yang berperan sebagai mucikari dalam kasus ini.

Perempuan berusia 18 tahun ini kini sedang berproses di Polresta Samarinda setelah jajaran Polair melimpahkan untuk penanganan kasus ini.

Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polresta Samarinda Gelar Simulasi Penanganan Karhutla

Baca juga: Polresta Samarinda Miliki Unit Mobil Ambulans untuk Antar Jenazah, Mobilisasi hingga ke Luar Kota

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Samarinda, Fitriyadi saat dikonfirmasi, petang ini (16/3/2021) mengatakan bahwa.

Pihaknya nantinya akan melakukan penelitian masyarakat (Litmas) sesuai alur mengingat pelaku ini masih di bawah umur.

"Nanti kita adakan Litmas dan latar belakang pelaku melakukan pidana dan juga ke rumah korban untuk berkoordinasi," sebut Fitriyadi.

Hal tersebut diakuinya akan dilakukan jajarannya untuk melihat apa motif pelaku melakukan tindak pidana, yang nanti akan menjadi pertimbangan hukum selama prosesnya berjalan.

"Jadi titik terang dari kejadian tersebut kita ungkap, dari hasil itu nanti kami rekomendasikan ke hakim," ucapnya.

"Terjadinya pidana ini atas dasar apa atau latar belakangnya apa," imbuhnya.

Baca juga: Polair Bongkar Prostitusi di Samarinda, Muncikari Tawarkan ke ABK Kapal dengan Tarif Rp 2 Juta

Dilanjutkan Fitriyadi, bahwa rekomendasi hasil daripada pemdampingan serta Litmas yang dilakukan tentunya menentukan pelaku akan diperlakukan seperti apa.

Proses hukum anak di bawah umur yang secara khusus diatur tentu tidak sembarangan dilakukan, hal inilah yang ditegaskan pihak Bapas Samarinda.

Baca juga: Rekam Jejak Maria Vania yang Tertarik dengan Sosok Kiwil, Terkuak Prinsip soal Prostitusi

"Sehingga direkomendasikan untuk ditempatkan atau dihukum seperti apa," timpalnya.

"Bapas mendampingi mulai dari awal pemberitahuan penangkapan, litmas lalu dalam pelimpahan-pelimpahannya akan diberitahukan sampai dengan proses persidangan," pungkas Fitriyadi.

Polair Selidiki

Diberitakan sebelumnya Prostitusi anak dibawah umur, diungkap jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lingkungan Anak Buah Kapal (ABK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved