Berita PPU Terkini
Baru 2 Hari di PPU, Empat WNA Cina Disidak Disnaker Karena tak Lapor
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan inspeksi mendadak terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan inspeksi mendadak terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China.
Mereka bekerja di China Petroleum Pipeline Engineering (CPP) yang berlokasi di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (16/3/2021) siang.
Kadisnaker PPU, Suhardi menjelaskan, sidak terhadap empat WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dengan kedatangannya sejak Minggu (14/3) lalu, yang mereka tinggali di Perumahan Alam Permai, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Baca juga: Wakil Bupati Hamdam Sebut PPU Siapkan SDM Trampil untuk Sambut IKN dengan Rancang Pelatihan
Baca juga: Tim Damkar PPU Tangkap Ular dengan Alat Seadanya Akibat Peralatan Minim
"Jadi kami menerima laporan ada kedatangan orang asing, intinya orang asing, kita tidak tahu apakah tenaga kerja atau apa, intinya orang asing. Maka kami berkordinasi dengan tim Pora (pengawasan orang asing) kemudian setelah kami datang dengan Satpol PP, Kesbangpol, Pora, Disnaker, kemudian kita lakukan lah sidak ini," kata Suhardi.
Dilakukannya sidak sendiri lanjut Suhardi, untuk memastikan dari laporan masyarakat.
Dari hasil sidak sendiri ditemukan ada empat WNA asal China yang bekerja di perusahaan yang ada di PPU.
"Visa yang dilaporkan tadi dari itim tadi mereka gunakan visa kerja, dia juga memiliki surat izin tinggal sementara yang elektronik (Sitas) untuk bekerja disitas juga disebutkan jabatan jabatan mereka," kata dia.
Baca juga: Hadiri HUT ke-19 PPU, Herliana Yanti Berharap Pemkab Dorong Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi
Baca juga: Tiga Pemuda Berkelahi Hingga Kejar-kejaran Bawa Sajam Saat Mabuk di Pantai Nipah-nipah PPU
Selain itu, mereka juga telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, yang disayangkan adalah keempat WNA tersebut belum melapor kepada Disnaker maupun Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) PPU.
"Cuma mereka belum malapor ke kami ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Kesabangpol selaku tim pora ( pengurusan orang asing), seharunya itu mereka laporkan sebelum beraktivitas disini," ujarnya.
Kepala Kesbangpol PPU, Agus Dahlan menambahkan, dari beberapa kelengkapan dokumen yang diperiksa, ternyata ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh keempat WNA tersebut.
Baca juga: Wakil Bupati PPU Sebut Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Negara Menunggu Persetujuan RUU
"Ada yang kurang, ada beberapa yang kurang termasuk RPTKA (dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing) itu yang kita tunggu dari sponsor," tambah Agus.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan keempat WNA tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama satu Minggu setelah itu baru dapat melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya.
"Mereka ini sudah melakukan karantina di Jakarta ot selama 14 hari , di balikpapa seminngu, kita sampaikan kalau sudah di Balikpapan seminggu, disini juga harus seminggu karantina, jadi kita hitung 14 hari juga kan," pungkasnya.