Berita Tarakan Terkini
Perpanjangan SIM di Tarakan Kini Gunakan Metode Pembayaran Non Tunai, Pakai QRIS
Satlantas Polres Tarakan kini terapkan metode baru dalam pembayaran perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satlantas Polres Tarakan kini terapkan metode baru dalam pembayaran perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
Adapun metode yang digunakan yakni dengan cara digitalisasi melalui QRIS, yang terhubung dengan semua aplikasi pembayaran.
Dalam metode pembayaran ini, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan salah satu aplikasi e-money.
Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Total 256,58 Gram
Baca juga: Polres Tarakan Masih Lakukan Penyelidikan Kebakaran di Jalan Yos Sudarso
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pemohon perpanjangan SIM yang melakukan transaksi non tunai juga bisa mendapatkan cashback.
"Khusus di bulan Maret ini, kami berkolaborasi dengan aplikasi Link Aja. Untuk pemohon yang membayar dengan cara non tunai, akan kita berikan cashback sebesar Rp 20 ribu," ujarnya, Selasa (16/3/2021)
Voucer tersebut, kata dia, bisa langsung ditukarkan menjadi pulsa atau menjadi e-money.
Dia sampaikan, selain membuaka pelayanan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tarakan, pihaknya juga akan membuka pelayanan di beberapa kelurahan yang ada di Tarakan.
"Seperti Kelurahan Juata Laut dan Kelurahan Mamburungan," sebutnya.
Baca juga: Warga Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Tarakan Ungkap Keluarga tak Ingin Korban Divisum
Dia menuturkan, pelayanan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik Polres Tarakan, dan wujud dari modernisasi dalam proses pembayaran dan pelayanan publik.
Selain meningkatkan pelayanan publik, pembayaran perpanjangan SIM secara non tunai ini juga sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Tarakan, Kalimantan Utara.
Kamera Tilang Elektronik
Kamera CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memiliki segudang fitur yang mampu mendokumentasikan pelanggaran lalu-lintas di jalan raya.
Dalam praktiknya kelak, kamera tilang elektronik yang kini tengah tahap instalasi, terhubung dengan ruang kontrol yang berada di Traffic Management Center (TMC) milik kepolisian.
Seperti salah satu fiturnya yang mampu menakar kecepatan kendaraan yang dinilai melebih batas maksimum, di mana berdasarkan Permenhub Nomor 111 tahun 2015, misalnya batas kecepatan di ruang perkotaan adalah maksimal 50 km/jam.
Baca juga: Penegakan Tilang Elektronik, Polresta Balikpapan Kerahkan Polisi Patroli dengan Kamera di Helm
Baca juga: Siap-Siap Mekanisme Tilang Elektronik Berlaku di Balikpapan, Mulai Efektif Diterapkan April 2021
Sehingga, apabila melebihi kecepatan tersebut, CCTV E-TLE akan mengambil gambar dari kendaraan tersebut dan menginput secara otomatis sebagai pelanggaran di TMC Polresta Balikpapan.