Berita Samarinda Terkini

Narkotika di Samarinda Banyak Sasar Pekerja Tambang dan Perkebunan, Pola Peredaran tak Lagi ke THM

Pola peredaran narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dilihat oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Kota.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Humas BNN Kota Samarinda, Ahmad Fadholi, saat ditemui Rabu (18/3/2021) siang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pola peredaran narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dilihat oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNN), Kota Samarinda mulai mengalami pergeseran.

Dari yang dulunya beredar di tempat hiburan malam (THM), kini mulai merambah ke para pekerja tambang dan perkebunan

Hal ini sendiri diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon melalui Humas BNN Kota Samarinda, Ahmad Fadholi, saat ditemui Rabu (18/3/2021) hari ini.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyamaran, Berhasil Tangkap Dua Orang Pengantar Narkoba di Samarinda

Tentunya hal tersebut setelah jajarannya menghimpun data dari seluruh manajemen THM di Kota Tepian. 

Diakuinya pihak THM sudah mulai sadar akan bahaya narkotika untuk keberlangsungan usaha mereka dan tentu ancaman pidana yang risikonya akan berimbas pada manajemen.

Mereka sudah mengerti risikonya. Kalau ada menyediakan narkoba, pasti mereka juga yang akan merugi.

"Jadi mereka bersama kami (BNNK Samarinda) berkomitmen melakukan pencegahan terutama di internalnya," sebut Ahmad Fadholi.

Berkurangnya peredaran serta penyalahgunaan narkotika di THM berimbas pada permasalahan baru yang muncul.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Kaltim Klaim Kasus Belum Turun, Februari Ungkap 500 Gram Sabu

Dan para pengedar (bandar) mengalihkan pola sasaran ke para pekerja tambang dan perkebunan

Yang dulunya menyasar masyarakat umum menjadi kelas pekerja.

Pergeseran ini juga masih ada pola pikir masyarakat yang menganggap narkotika sebagai doping untuk memperkuat stamina saat bekerja. 

"Seperti narkotika jenis sabu misalnya, dikonsumsi untuk menambah stamina, sebetulnya itu kan hanya alibi (alasan)," tegasnya.

Baca juga: BNNK Samarinda Workshop Bersama Media, Bentuk Penguatan Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Dia pun tidak memungkiri penggunaan dikalangan pekerja, tetapi yang perlu diperhatikan para pekerja tentunya efek samping penggunaan narkotika.

"Memang melek 3 hari, tapi setelah itu kan mereka drop sampai 4 hari. Tentu bisa merusak tubuh dan merugikan perusahaan, karena membuat mereka menjadi tidak fokus bekerja," pungkas Ahmad Fadholi.

"Mereka beranggapan narkoba itu solusi, padahal itu hanya akan menimbulkan masalah baru," sambungnya.

Tangkap Dua Orang Pengantar

Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli), guna mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang berhasil diamankan tepatnya hari Minggu (14/3/2021) dinihari, sekira pukul 00.10 WITA. 

Berawal ketika anggota opsnal reskrim Polsek Samarinda Ulu yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika. 

Baca juga: Dua Kurir Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim, Satu Tersangka Dijemput di Pelabuhan Parepare

Baca juga: Pelaku Prostitusi Seorang Residivis Narkoba di Samarinda, Keuntungan Dipakai Judi Online

Yang kemudian menyelidiki dan mendapat kontak serta alamat pelaku di Jalan Dr. Sutomo Gang 07 Blok.B No.90 RT.34, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Guna memancing pelaku untuk keluar, anggota pun menyamar sebagai pembeli barang haram.

Setelah sepakat, akhirnya bertemu dan bertransaksi di kawasan Jalan Dr. Sutomo depan Gang 2, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Lapas Tenggarong Serahkan Seorang Warga Binaan ke BNNK Bontang karena Terseret Kasus Narkoba

"Jadi diamankan ditempat berbeda, anggota melakukan undercover buy dan berjanjian bertemu. Lalu datang seorang pelaku yang kemudian kami ringkus," tegas Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Kamis (18/3/2021) .

Satu pelaku yang tertangkap lebih dulu mengaku bernama Muhammad Husain (34) dan langsung dilakukan penggeledahan pada tubuhnya.

Anggota mendapati narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Kami menemukan sebungkus rokok yang berisikan satu buah poket sedang narkotika sabu dengan berat total 9,39 Gram/Bruto di tangan kanan pelaku," jelas Iptu Fahrudi.

Tak puas dengan hasil ini, anggota opsnal reskrim Polsek Samarinda Ulu lantas menginterogasi Husain, yang mengaku mendapat barang dari pelaku lain bernama Ferry Sofyan (40) warga Jalan Belimbing 5 Kelurahan Air hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Kaltim Klaim Kasus Belum Turun, Februari Ungkap 500 Gram Sabu

"Saat pengembangan, pelaku pertama mengaku barang dapat dari Ferry yang kemudian kita telusuri dan berhasil menangkap di kawasan Juanda," ucap Iptu Fahrudi.

Pelaku Ferry tertangkap di kediamannya, dan ditanyakan kepemilikan barang haram tersebut.

"Saat ditanyakan, benar barang bukti (sabu) sebelumnya dapat dari dia (Ferry).

Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum, kedua pelaku beserta barang bukti lantas dibawa ke Polsek Samarinda Ulu.

"Sampai saat ini (penyelidikan) keduanya berperan sebagai kurir (pembawa barang). Mengakunya memang untuk di edar (jual), kami juga selidiki terkait pelaku Ferry dapat dari mana narkotika tersebut," pungkas Iptu Fahrudi. 

Berita tentang Narkoba di Kaltim

Berita tentang Samarinda

Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved