Berita Nasional Terkini

Cara Jaksa Paksa Habib Rizieq Ikuti Persidangan, Imam Besar FPI Tolak Via Online, Bukan Tanpa Dasar

Cara jaksa penuntut umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Jaktim paksa Habib Rizieq ikuti sidang Pengadilan, Imam FPI tolak via online, bukan tanpa dasar.

Kompas TV
Cara jaksa penuntut umum ( JPU) dan Pengadilan Negeri Jaktim paksa Habib Rizieq ikuti sidang Pengadilan, Imam FPI tolak via online, bukan tanpa dasar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shibab melakoni sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Habib Rizieq mengaku dipaksa penuntut umum ( JPU) dan Pengadilan Negeri Jaktim mengikuti sidang.

Cara mereka memaksa Imam Besar FPI itu melalui cara online alias persidangan tanpa tatap muka langsung.

Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual, ia tak berada di ruang sidang PN Jaktim pada Jumat (19/3/2021) pagi.

Padahal pada sidang sebelumnya, Habib Rizieq telah menyatakan menolak mengikuti seluruh sidang kasus hukum yang menimpanya.

Apabila persidangan dilakukan secara online.

Pihaknya mau ikut sidang di pengadilan dengan syarat offline, atau tatap muka langsung.

Bukan tanpa dasar, Habib Rizieq mengutarakan dalil sesuai konstitusi atas permintaannya tersebut.

Baca juga: Meski Dipaksa Pasukan 1 Truk, Habib Rizieq Tolak Sidang Virtual, Didatangi Jaksa di Rutan Bareskrim

Baca juga: Selain BWF Ini Biang Kerok Indonesia Dilarang Tampil di All England Open 2021, Marcus Gideon Murka!

Dilansir Tribunnews.com Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pentolan FPI Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.

Baca juga: Amarah Kuasa Hukum Imam FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh, Terdakwa tak Hadir, Munarman: Jangan Ngeles!

Baca juga: Drawing Liga Champions, Klub Liga Italia Rontok, 2 Tim Kejutan Isi Perempat Final, Sisihkan Juventus

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online.

Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.

"Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online. Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP. Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline," tegas Rizieq.

Baca juga: Masuk RS UMMI Habib Rizieq Positif Covid-19 & Idap Penyakit, Permintaan Ini Buat Imam FPI Masuk Sel

Terpisah, kembali dilansir Tribunnews.com Neno Warisman turut menghadiri jalannya sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam kesempatan tersebut, Neno yang hadir dengan pakaian muslim tertutup berwarna cokelat muda, mengaku ingin melakukan peliputan.

Hal tersebut dia tunjukkan dengan tanda berupa kartu pers yang tergantung di lehernya.

"Ya saya meliput saya dari dewan redaksi Satu Indonesia News Network," kata Neno kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut kata aktris senior itu, kehadiran dirinya dalam persidangan ini bukan sebagai simpatisan dari Rizieq Shihab, melainkan untuk mendukung kebijakan hukum yang konstituen.

Karena menurutnya, jalannya sidang Rizieq Shihab ini harus diperlakukan sama dengan terdakwa lain yang hukuman dan kasusnya serupa.

"Saya mendukung apa yang sudah konstitusi katakan, jadi siapapun dia, kalau perlakuan hukum itu harusnya sama. Jadi jika terjadi perlakuan yang berbeda itu namanya disparitas, nah itu tidak benar," kata Neno.

Baca juga: Usai Tunjuk-tunjuk Hakim, Begini Kondisi Kuasa Hukum Imam Besar FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh!

Dirinya juga menyayangkan terkait sikap pengadilan yang tidak membolehkan masyarakat atau bahkan penasihat hukum Rizieq Shihab masuk ke dalam ruang persidangan.

Menurutnya, pelarangan penasihat hukum dan terdakwa untuk hadir di ruang sidang bisa dijadikan preseden besar bahwa telah terjadi hal yang mencederai asas demokrasi.

"Jadi ketidakhadiran penasihat hukum, terdakwa ini satu preseden besar. Dan ini mencederai sebenernya atas demokrasi yang harusnya kita jaga," tukasnya.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Zainudin mengatakan terdapat sekitar 30 anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak dapat memasuki ruang sidang.

"Perwakilan sudah ada yang masuk tadi empat orang, kalau yang sekarang terlihat sama saya (yang tertahan) ada 30an ya," kata Zainudin.

Baca juga: Baru Terkuak, Ternyata Habib Rizieq Belasan Kali Lolos dari Percobaan Pembunuhan, TP3: Ada Datanya

Pihaknya saat ini tengah melakukan negosiasi kepada pengadilan terkait izin untuk keikutsertaan seluruh anggota kuasa hukum di dalam ruang sidang.

Kendati demikian, jika pihaknya tetap tidak diizinkan masuk maka sebagian yang tertahan akan mengikuti jalannya sidang via virtual.

"Saat ini empat orang di dalam sedang negosiasi, apakah diizinkan kami semua tim kuasa hukum masuk. Intinya kami akan mengikuti peraturan," jelas dia.

(*)

Berita tentang Habib Rizieq

Berita tentang FPI

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved