Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Alasan Majelis Hakim Tidak Izinkan Habib Rizieq Shihab Hadiri Sidang Secara Langsung

Diketahui, Majelis Hakim tidak mengizinkan eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) hadiri sidang secara offline atau tatap muka.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Alasan Majelis Hakim tidak mengizinkan Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang secara langsung terungkap. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) hadiri sidang secara offline atau tatap muka.

Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan jadi pertimbangan utama izin itu tak diberikan.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengaku khawatir timbul kerumunan sangat luas jika terdakwa Rizieq Shihab hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.

Baca juga: Nekat Tembus Sidang Habib Rizieq, Tokoh Penting 212 dari Artis jadi Wartawan, Ini Tujuan Sebenarnya

Baca juga: Cara Jaksa Paksa Habib Rizieq Ikuti Persidangan, Imam Besar FPI Tolak Via Online, Bukan Tanpa Dasar

"Mengenai keinginan untuk dihadirkan secara langsung, kami tidak bisa terima," kata Khadwanto dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Karena itu akan memancing kerumunan massa, Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar, ketika Habib datang di sini, itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar," ungkapnya.

Terlebih lagi, pemerintah melalui sejumlah regulasi telah mengatur kegiatan beracara menyesuaikan prinsip protokol kesehatan, termasuk menghindari potensi terbentuknya kerumunan.

"Alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri-nya, peraturan gubernur-nya. Itulah sebabnya kita tidak bisa menghadirkan habib secara langsung," tutur dia.

Hakim sendiri meminta kepada Rizieq agar memanfaatkan kesempatan di persidangan ini untuk mencari keadilan.

Jika melewatkan persidangan ini, hakim menegaskan Rizieq akan rugi karena sidang akan tetap berjalan.

"Apabila habib tidak mau mengikuti persidangan, maka merugikan Habib sendiri karena sidan tetap jalan. Jadi yang rugi adalah Habib padahal kesempatan untuk lakukan pembelaan," jelas Khadwanto.

Baca juga: Didatangi Jaksa di Rutan Bareskrim, Azis Yanuar Beber Habib Rizieq Tak Takut Meski Dipaksa Pasukan

Baca juga: Meski Dipaksa Pasukan 1 Truk, Habib Rizieq Tolak Sidang Virtual, Didatangi Jaksa di Rutan Bareskrim

Sementara Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

Ia mengaku lebih baik menunggu di dalam sel tahanannya menanti vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kalau dipaksakan saya mohon izin saya walkout, kalau majelis dan jaksa ingin melanjutkan sidang saya ikhlas saya ridho anda melanjutkan sidang tanpa kehadiran saya, tanpa pengacara saya. Saya tunggu di dalam sel, berapa vonis yang akan dikemukakan. Saya tidak mau berdebat lagi," pungkas Rizieq.

Jaksa Murka, Sebut Rizieq Shihab Menghina Jalannya Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengatakan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah menghina jalannya persidangan.

Kemurkaan tersebut diungkapkan Jaksa atas perilaku Rizieq Shihab yang tidak kooperatif karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).

Padahal kata Jaksa, pihaknya telah berupaya untuk menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.

Lebih lanjut, dia juga meminta terdakwa untuk bersedia memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa untuk duduk dalam persidangan, namun hal tersebut tidak respon dengan baik oleh terdakwa.

Kata Jaksa, imbauannya tersebut justru direspon dengan terdakwa yang keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri tanpa seizin majelis hakim.

"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas Jaksa.

Oleh karenanya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan terdakwa dikenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Di mana bunyi dari Pasal 216 KUHP itu yakni,

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua Minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'

Menanggapi hal ini Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Pasalnya, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan Jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh Jaksa.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ungkap Nyompa, hakim dari Makassar ini.

BERITA NASIONAL TERKINI LAINNYA

Editor : Doan Pardede

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved