Berita Nasional Terkini
Cynthiara Alona Kerjasama Muncikari Jual Jasa Anak, Tarif Murah Bisa Nego, Tamu Tak Perlu KTP
Cynthiara Alona kerjasama dengan Muncikari jual jasa seks anak di bawah umur, tarif murah bisa nego lewat aplikasi online, tamu tak perlu KTP.
Dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran dari ketiga tersangka itu.
Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.
Cynthiara Alona mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19 seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari dan Eksploitasi Anak untuk Prostitusi".
AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.
Sedangkan DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Di Bawah Umur
Saat penggerebekan, Yusri mengatakan 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas persetubuhan.
Lima belas orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut merupakan anak di bawah umur.
"Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun.
Kita sepakat, mereka adalah korban," ungkap Yusri.
Kini mereka dititipkan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Baca juga: Hakim Takut Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Offline, Resikonya Berbahaya, Imam Besar FPI tak Peduli
Modus tersangka
Jaringan prostitusi online dan kasus dugaan eksploitasi terhadap anak ini saling berkaitan, termasuk Cynthiara Alona hingga muncikari.
Yusri mengatakan, Cynthiara Alona mengharapkan agar anak di bawah umur itu untuk terus bertahan di tempat prostitusi miliknya.
Strategi Cynthiara Alona dan AA dengan memperbolehkan para tamunya menginap tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).