Berita Nasional Terkini
Cynthiara Alona Kerjasama Muncikari Jual Jasa Anak, Tarif Murah Bisa Nego, Tamu Tak Perlu KTP
Cynthiara Alona kerjasama dengan Muncikari jual jasa seks anak di bawah umur, tarif murah bisa nego lewat aplikasi online, tamu tak perlu KTP.
"Harapannya, jumlah tamu bisa dipertahankan. Jadi saat kami geledah, ada 30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa.
Bahkan dia mengharapkan, pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel.
Jumlah tamunya mereka pertahankan," ucap Yusri.
Cara perekrutan mucikari kepada korban ialah dengan memacari atau diiming-imingkan bakal mendapatkan pekerjaan yang layak.
Tarif
Yusri mengungkapkan, penawaran prostitusi online ini dilakukan muncikari melalui aplikasi MiChat.
Tarif yang sudah termasuk sewa kamar ini sangat beragam dengan hasil nantinya bakal di bagi rata satu sama lain.
"Tarif yang dia terima melalui MiChat yaitu Rp 400.00 sampai Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi.
Apakah cuma satu kali? Lebih.
Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," kata Yusri.
Baca juga: TERUNGKAP Praktik Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Samarinda, Muncikari Diamankan
Ancaman 10 tahun penjara
Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda, meminta penegak hukum memberi hukuman yang seberat-beratnya kepada Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya.
"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," ucap Erlinda melanjutkan.
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
(*)
Berita tentang prostitusi online
Berita tentang Cynthiara Alona
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani