Berita Nunukan Terkini
Kronologi 2 WNA Ditangkap di Nunukan, Imigrasi Usut Asal dan Pesantren Bekas Huniannya
Dua Warga Negara Asing (WNA) masih berstatus deteni di Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Dua Warga Negara Asing (WNA) masih berstatus deteni di Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara.
Kedua WNA itu berinisial SR (37) dan SH (21), berjenis kelamin laki-laki.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi, mengatakan kepada Tribunkaltim.co.
Baca juga: Kepala BKAD Nunukan Beberkan 30 Persen dari Rp 35 Miliar DID 2021 buat Bayar Insentif Nakes
Dua WNA yang ditangkap pihaknya memiliki kronologi dan tempat kejadian perkara yang berbeda.
SH merupakan WNA yang diduga berasal dari Malaysia.
Penangkapan SH dillakukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Sei Nyamuk pada Januari 2021.
Saat itu SH ingin melakukan penyeberangan secara ilegal melalui jalur yang dikenal dengan sebutan jalur samping yang ada di Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik.
Baca juga: Satu Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat Positif Narkoba, BNNK Anjurkan Rehabilitasi
Baca juga: 7 Kasus DBD Muncul di Nunukan, Alamat Pasien tak Sesuai KTP Jadi Kendala Medis PKM Sedadap
Tim PORA yang mengetahui hal itu langsung mendekati SH dan menanyakan identitasnya.
Tapi, SH hanya menunjukkan IC yang ia simpan dalam bentuk foto di Handphone miliknya.
Karena petugas kurang yakin, lalu dimintai identitas lainnya. Kemudian SH hanya menunjukkan surat keterangan cuti sekolah dari sebuah pesantren yang ada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Lalu karena SH nggak ada Paspor atau visa pelajar lalu diamankan dan dikirim ke Imigrasi Nunukan untuk di Lidik," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/03/2021), pukul 14.00 Wita.
Belakangan diketahui dari pengakuan SH, deteni itu sempat belajar di sebuah Pesantren yang ada di Kota Tarakan.
Namun, Reza Pahlevi katakan, SH hingga kini tak mau memberikan keterangan detail mengenai lokasi Pesantren tersebut.
Baca juga: BMKG Nunukan Prediksi Wilayah Sebuku, Sembakung Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
SH mengaku dia sekolah di Pesantren tapi nggak ada dokumen Paspor atau visa pelajar.
"Orang tuanya pun nggak ada di Indonesia dan kami sampai sekarang belum ketahui latarbelakang keluarga, dentitas orang tua, termasuk alamat Pesantren bekas huniannya itu," ujar Reza Pahlevi.
"Terlepas dari itu, kami anggap SH sudah cakap hukum sehingga mampu mempertanggungjawabkan tindakannnya," ucap Reza Pahlevi.
Bahkan, Reza mengaku kasus WNA tanpa dokumen resmi yang melibatkan Pesantren di Kota Tarakan bukan kali pertama.
"Kami masih Lidik SH lebih dalam lagi. Kami duga sekolahnya aneh-aneh. Sebelumnya juga ada WNA yang kasusnya mirip SH tapi nggak tau Pesantrennya sama atau tidak," katanya.
"Kami duga Pesantren itu suka bawa orang asing tanpa dokumen yang jelas. Jangan sampai ada yang nggak-nggak terjadi," ujarnya.
Menurut Reza, pihaknya sudah melakukan verifikasi kewarganegaraan SH ke perwakilan konsulat Malaysia di Pontianak.
Orang punya Ic belum tentu asli, apalagi SH hanya menunjukkan foto Ic dalam Handphone.
"Jadi kami masih nunggu konfirmasi pernyataan dari konsulat Malaysia yang ada di Pontianak mengenai status kewarganegarannya. Kami juga nggak mungkin intimidasi karena itu negara orang," tuturnya.
Istri Dideportasi, Suami Nekat Masuk
SR (37), merupakan warga negara Malaysia yang ditangkap pada Desember 2020 lalu di sekitaran Rusunawa (tempat penampungan PMI) yang beralamat di Jalan Sedadap, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Saat itu SR sedang duduk-duduk di depan Rusunawa dan diketahui oleh pegawai Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
Pegawai BP2MI mencurigai SR, lantaran sebelumnya SR tidak masuk dalam list deportasi maupun repatriasi.
"Saat ditanya identitasnya, SR hanya mengeluarkan Ic. Makanya kami dipanggil BP2MI untuk mengamankan yang bersangkutan," ungkap Reza Pahlevi.
Belakangan diketahui, SR menyelinap di Rusunawa, sebab istrinya ternyata merupakan satu diantara PMI yang dideportasi pada Desember 2020 lalu.
"Istrinya itu warga Indonesia yang juga PMI deportan. Waktu kami minta surat keterangan nikah, tapi dikasi surat pendaftaran nikah. Diduga nikah sirih," katanya.
"Terlepas dari hal itu, karena SR WNA tanpa Paspor, ya tetap kami tahan," imbuhnya.
Reza Pahlevi menduga, SR berniat ingin membawa sang istri kembali ke Malaysia setelah masa isolasi mandiri istri selesai.
SR mengaku nyusul sang istri lewat Aji Kuning, Sebatik. Jadi sang istri dideportasi dari Malaysia lewat jalur resmi dari Tawau.
Kalau SR ikut jalur samping. Niatnya mau ketemu sang istri di Nunukan, tapi belum sempat ketemu udah ditangkap.
"Saya duga setelah selesai isolasi mandiri di Rusunawa, SR mau ajak sang istri kembali Malaysia lewat jalur ilegal itu," ujarnya.
"Kami sudah gelar perkara untuk kasus SR dan sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," pungkasnya.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo