Berita Tarakan Terkini
Canangkan Zona Integritas, Kajari Tarakan Ingin Tunjukkan Mereka Berintegritas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima mengatakan, tujuan mencanangkan zona integritas, karena ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejari Tarakan akan lebih berintegritas.
"Dengan pencanangan mengundang stake holder, Forkopimda, termasuk Ombudsman untuk bisa mengawasi kami," ujarnya, Selasa (23/3/2021)
"Ketika ada hal-hal yang isunya keluar tidak benar, mari kita lihat sama-sama yang salah di mana, kemudian kita luruskan bersama. Itu yang kita tunjukkan," tambahnya.
Baca juga: Soal Pangkalan Elpiji 3 Kg di Mamburungan Tarakan, Ketua RT 21 Lapor ke Polda Kaltara, Ini Sebabnya
Sebab itu, dia secara terbuka menyatakan pihaknya telah berintegritas dan siap untuk diawasi.
Dia sampaikan, Kejaksaan salah satu instansi yang berpotensi gratifikasi. Lantas, untuk mencegahnya tentu harus berintegritas.
"Terlepas dari perbuatan oknum itu, akan kita lihat sejauh mana dia berbuat. Makanya saya nyatakan, hari ini kami berintegritas. Karena petunjuk keberadaan pelayanan kami terbaik, tanpa pungutan apapun. Kami siap bertanggungjawab," terangnya.
Sementara itu dia sampaikan, jika ada oknum yang memperburuk instansinya, pihaknya siap hadapi. Terkait sanksi, dia sebagai atasan akan memberikan sanksi tegas.
"Kita berikan peringatan dulu, kalau tidak, ancaman hukumannya pasti ada. Kami akan melakukan tindak pengawasan," jelasnya.
Baca juga: Hak Guna Bangunan THM Plaza Tarakan tak Bisa Diperpanjang, Walikota Khairul Beri Solusinya
Sementara itu, terkait zona integritas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kepala Ombudsman Kalimantan Utara, Ibramsyah mengatakan bahwa Kejari Tarakan telah memberikan pelayanan satu pintu.
"Tetap akan kita pantau, evaluasi, yang berakaitan dengan zona integritas, termasuk juga perilaku oknum jaksa.
Jadi, Ombudsman, KPK dan Menpan itu satu tim evaluasi zona integritas. Kalau itu tidak memenuhi, tentu akan gugur. Makanya harapan kita tidak ada laporan dari masyarakat," ujarnya, Selasa (23/3/2021)
Baca juga: Soal Pangkalan Elpiji 3 Kg di Mamburungan Tarakan, Ketua RT 21 Lapor ke Polda Kaltara, Ini Sebabnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kaltara Hari Ini, Tarakan Diguyur Hujan Petir Malam Nanti, Ini Nasib Wilayah Lain
Meski begitu, dirinya mengapresiasi Kepala Kejari Tarakan, yang mana belum sebulan di Tarakan sudah berkeinginan untuk mencanangkan zona integritas.
"Ada proses dan indikator, tapi sudut pandang kami dari pelayanan publiknya. Bagaimana jaksa, bagaimana pelayanannya terhadap perkara, melayani perkara, apakah tidak ribet, tidak menyusahkan masyarakat, berkas. Pokoknya profesional saja," jelasnya.
Sementara itu Ibramsyah sampaikan, ada beberapa catatan bagi Kejari Tarakan, yakni berkaitan dengan P19 dan P21.
Baca juga: Empat Titik Akses Jalan Menuju Pantai Amal Tarakan Rusak Parah, Warga Pasang Tanda Kayu
Baca juga: Satu Tahun Covid-19 di Tarakan, Ini yang Sudah Dilakukan Pemkot Tarakan
"Bolak balik, padahal harusnya profesional. Kalau dikoreksi, harusnya kembalinya sebagai koreksi dan diterima bukan di bolak balik. Ini membuang waktu, membuang biaya, dan tenaga," katanya.
"Sebenarnya apakah salah penyidik atau salah dari penuntut umum. Ini termasuk tidak profesional, ada unsur kesengajaan. Tapi itu oknum karena tidak semua orang," sambungnya. (*)