Berita Nasional Terkini

Hakim Kabulkan Sidang Offiline Rizieq Shihab, Soal Prokes, Refly Harun Sebut harus 2 Sisi agar Adil

Hakim kabulkan permohonan sidang offline Rizieq Shihab, menyoal protokol kesehatan yang jadi kekhawatiran Refly Harun ingatkan keadilan dua sisi.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube PN Jakarta Timur via kompas.com
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Hakim kabulkan permohonan sidang offline Rizieq Shihab, menyoal protokol kesehatan yang jadi kekhawatiran Refly Harun ingatkan keadilan dua sisi 

"Kami koordinasikan dengan Polres Jakarta Timur mengenai ke depannya, di-backup oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes

Polri, tergantung perkembangan, karena yang menentukan hasil intelijen mereka kan bagaimana nantinya," kata Alex.

Alex menambahkan, pihaknya akan melihat apakah jaminan yang dibuat Rizieq dan tim kuasa hukumnya sesuai seperti yang disampaikan.

"Apabila ada jaminan daripada terdakwa dan penasehat hukum, nanti dilihat apakah jaminan tersebut bisa sesuai seperti yang mereka sampaikan," ujar Alex.

Sebelumnya pada awal, Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021, jelasnya.

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang, ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali, jelasnya.

Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta

Baca juga: Penyebar Video Hoaks Penyuapan Jaksa di Sidang Habib Rizieq Ditangkap, Ternyata Masih 18 Tahun

(*)

Berita tentang Refly Harun

Berita tentang Rizieq Shihab

Berita Nasional Terkini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved