Berita Kaltim Terkini
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 14,8 M
Sidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) berlanjut hari ini dengan agenda tuntutan pada dua terdakwa yakn
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa yang mengaku sejak 2003 menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT AKU, dan Direktur Umum (Dirum) PT AKU, kala itu menjelaskan bahwa Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010.
Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap.
Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar.
Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar.
Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp 15 miliar.
Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya Nuriyanto, selaku Direktur Umum PT AKU, menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim.
Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong.
Kedua terdakwa membuat PT AKU seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain.
Namun kesembilan perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri.
Investasi bodong yang dimaksud ialah, terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut, tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke sembilan perusahaan.
Kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah bangkrut.
Dari sembilan perusahaan yang diajak kerja sama, dalam praktiknya, enam perusahaan palsu.
Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari.