Berita Kaltim Terkini

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 14,8 M

Sidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) berlanjut hari ini dengan agenda tuntutan pada dua terdakwa yakn

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PT AKU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (22/3/2021) kemarin sore. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp 24 miliar. 

Terungkap, Nuriyanto tercatat sebagai Direktur PT Dwi Palma Lestari, sedangkan Yanuar selaku komisaris.

Dalam jangka waktu empat tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. 

Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.

Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar. 

Cara mark up seperti itu dilakukan agar dana jumlah besar yang dikucurkan Pemprov Kaltim dapat dengan mudah mereka kuasai bersama-sama.

PT AKU yang diharapkan Pemprov Kaltim agar dapat memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah, justru ikut berakhir bangkrut. 

Akibat perbuatan terdakwa maupun rekannya itu, Pemprov Kaltim harus menderita kerugian sebesar Rp 29 miliar.

Kerugian itu sesuai perhitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

Kedua terdakwa pun dijerat oleh JPU Kejati Kaltim dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita tentang Kaltim

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved